Selasa, 03 April 2012

TINJAUAN HUKUM TENTANG STATUS LEMBAGA ADOPSI




TINJAUAN HUKUM TENTANG
STATUS LEMBAGA ADOPSI
(Studi Pada Pengadilan Negeri Makassar)




 







Skripsi

Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar
Sarjana Hukum Islam Jurusan Hukum Pidana dan Ketatanegaraan
pada Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Alauddin Makassar



Oleh
ANSYARUDDIN
NIM.






FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2010

DAFTAR ISI

                                                                                                                             Hal.
HALAMAN JUDUL ........................................................................................   i-x
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI ....................................   ii
HALAMAN PENGESAHAN ..........................................................................   iii-iv
KATA PENGANTAR ......................................................................................   v
DAFTAR ISI .....................................................................................................   viii
ABSTRAK ........................................................................................................   x

BAB   I      PENDAHULUAN .........................................................................   1-25

A.    Latar Belakang Masalah ..................................................................   1
B.     Rumusan dan Batasan Masalah ......................................................   18
C.     Pengertian Judul dan Devenisi Operasional ....................................   18
D.    Tinjauan Pustaka .............................................................................   19
E.     Metode Penelitian ...........................................................................   21
F.      Tujuan dan Keguanaan Penelitian ...................................................   24

BAB   II    TINJAUAN UMUM TENTANG LEMBAGA ADOPSI .............   25-38

A.    Pengertian Adopsi ...........................................................................   26
B.     Sejarah Lembaga Adopsi dan Alasan Berdirinya ...........................   30
C.     Peran Lembaga Adopsi pada Pengadilan Negeri Makassar ............   35

BAB   III   SISTEM HUKUM YANG MENGATUR TENTANG
                   ADOPSI .........................................................................................   38-54

A.    Adopsi Menurut Hukum Barat .......................................................   39
B.     Adopsi Menurut Hukum Adat ........................................................   46
C.     Adopsi Menurut Hukum Islam .......................................................   50





BAB   IV   ANALISIS TENTANG STATUS LEMBAGA ADOPSI ............   54-84

A.    Bentuk Status Lembaga Adopsi di Pengadilan Negeri
Makassar .........................................................................................   55
B.     Dampak Status Lembaga Adopsi di Pengadilan Negeri
Makassar .........................................................................................   57
C.     Tinjauan Hukum Tentang Kepastian Lembaga Adopsi
di Pengadilan Negeri Makassar .......................................................   65

BAB   V    PENUTUP ......................................................................................   85-87

A.    Kesimpulan .....................................................................................   85
B.     Saran ...............................................................................................   86

DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................   87
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP























                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      BAB I
PENDAHULUAN
G.    Latar Belakang Masalah
Penghargaan, penghormatan, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) adalah hal amat penting yang tidak mengenal ruang dan waktu. Sejak tonggak awal HAM, yang merupakan reaksi atas kesewenang-wenangan Raja John dari Kerajaan Inggeris.
Berbagai bentuk peraturan yang bersifat universal telah dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya perlindungan HAM di dunia. Sebagian besar negara pun mencantumkan permasalahan mengenai hak-hak dasar ke dalam konstitusinya masing-masing, termasuk Indonesia dengan undang-undang dasarnya. Membicarakan masalah perlindungan akan selalu terkait dengan penegakan hukum karena perlindungan merupakan salah satu bagian dari tujuan penegakan hukum. Negara ini adalah negara yang berdasar atas hukum, maka perlindungan HAM sudah barang tentu juga merupakan tujuan penegakan hukum secara konsisten.
Salah satu bidang HAM yang menjadi perhatian bersama baik di dunia internasional maupun di Indonesia adalah hak anak. Masalah seputar kehidupan anak sudah selayaknya menjadi perhatian utama bagi masyarakat dan pemerintah. Saat ini, sangat banyak kondisi ideal yang diperlukan untuk melindungi hak-hak anak Indonesia namun tidak mampu diwujudkan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia. Kegagalan berbagai pranata sosial dalam menjalankan fungsinya ikut menjadi penyebab terjadinya hal tersebut. Berbagai usaha dilakukan oleh berbagai pihak demi melindungi anak, dan salah satu bentuk perlindungan itu adalah pengangkatan anak, yang di satu sisi terus dicegah pelaksanaannya, namun di sisi lain diharapkan dapat menjadi salah satu wujud dari usaha perlindungan anak.
Selama ini memang belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mengenai pengangkatan anak, kecuali bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Cina, yaitu dengan Staatsblad 1917 Nomor 129.[1]
Salah satu tujuan perkawinan pada dasarnya adalah untuk memperoleh keturunan. Begitu pentingnya keturunan dalam kehidupan keluarga maka keluarga yang tidak atau belum dikaruniai anak akan berusaha untuk mendapatkan keturunan. Pengangkatan anak merupakan salah satu peristiwa hukum di dalam memperoleh keturunan.
Keluarga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang terdiri dari seorang ayah, Ibu dan anak. Dalam Kenyataan tidak selalu ketiga unsur ini terpenuhi, sehingga kadang-kadang terdapat suatu keluarga yang tidak mempunyai anak.
Dengan demikian dilihat dari eksistensi keluarga sebagai kelompok kehidupan masyarakat, menyebabkan tidak kurangnya mereka yang menginginkan anak, karena alasan emosional, sehingga terjadilah perpindahan anak dari satu kelompok keluarga ke dalam kelompok keluarga yang lain.[2]
Dalam Kamus Hukum kata adopsi yang berasal dari bahasa latin adoptio diberi arti : Pengangkatan anak sebagai anak sendiri.[3]
Rifyal Ka‘bah, dengan mengutip Blackl’s Law Dictionary, mengemukakan bahwa adopsi adalah penciptaan hubungan orang tua anak oleh perintah pengadilan antara dua pihak yang biasanya tidak mempunyai hubungan (keluarga).[4]
Tujuan pengangkatan anak adalah untuk meneruskan keturunan dan merupakan motivasi dan salah satu jalan keluar sebagai alterlatif yang positif serta manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak di dalam pelukan keluarga, yang bertahun-tahun belum dikaruniai seorang anak. Dengan pengangkatan anak diharapkan agar ada yang memelihara dihari tuanya, dan mengurusi harta kekayaannya sekaligus menjadi generasi penerusnya.
Fungsi anak angkat adalah sama dengan anak kandung. Oleh karena itu harapan orang tua angkat adalah agar si anak angkat akan meladeninya bila sudah tua dan tidak mampu untuk melanjutkan kewajiban-kewajibannya dalam “pekraman”.[5] Maka orang tua itu akan luput dari keadaan cauput yaitu keadaan yang tanpa keturunan dan ia akan memperoleh pelanjut dalam tata cara kehidupan adat di desa yang menyangkut masalah hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai warga desa. Seorang anak angkat diharapkan melakukan dharmanya sebagaimana dilakukannya terhadap orang tua kandungnya sendiri. Namun apabila dalam suatu keluarga yang melakukan pengangkatan anak sudah ada anak kandung, maka hak-hak dan kewajiban-kewjiban itu akan dibebankan kepada semua anak-anaknya baik itu terhadap anak angkat maupun terhadap anak kandungnya.
Sebagaimana dikemukakan oleh R. Soeroso, adopsi yang diatur dalam BW hanya adopsi atau pengangkatan anak luar kawin, yaitu sebagaimana termuat pada Buku I Bab XII Bagian III pasal 280 sampai dengan 290. Sedangkan, pengangkatan anak sebagaimana terjadi dalam praktek di masyarakat dan dunia peradilan sekarang, tidak hanya terbatas pada pengangkatan anak luar kawin, tetapi sudah mencakup pengangkatan anak dalam arti luas. Dengan demikian, sebenarnya, BW tidak mengatur pengangkatan anak sebagaimana dikenal sekarang. Hanya saja kemudian, untuk memenuhi tuntutan masyarakat, oleh Pemerintah Belanda dikeluarkan Stb. 1917 Nomor 129 yang memberikan ketantuan mengenai adopsi bagi masyarakat Tionghoa, dalam hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 15. Di dalamnya diatur tentang siapa yang boleh mengangkat, siapa yang boleh diangkat sebagai anak angkat, dan tatacara pengangkatan anak, termasuk di dalamnya syarat-syarat pengangkatan anak.[6]
Melihat praktek permohonan pengangkatan anak di peradilan dari hari ke hari semakin marak, terlepas dari motivasi yang melatarbelakangi pemohon, dan aturan yang mengatur mengenai hal itu masih dirasa kurang, maka Mahkamah Agung memandang perlu untuk memberikan tambahan aturan yang bersifat teknis mengenai pengangkatan anak tersebut. Kepedulian Mahkamah Agung tersebut diwujudkan dengan mengeluarkan aturan dalam bentuk Surat Edaran. Paling tidak sudah ada 4 (empat) Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai pengangkatan anak tersebut, antara lain:
a.       Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979.
b.      Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983.
c.       Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989.[7]
Dasar hukum adopsi adalah Staatsblad Tahun 1917 nomor 129. Oleh karena itu pembicaraan mengenai adopsi Hukum Perdata Barat hanya bersumber dari Staatsblad tersebut, sebab keberadaannya merupakan satu-satunya pelengkap bagi BW yang di dalamnya memang tidak mengenal masalah adopsi.[8] Yang diatur dalam BW hanya adopsi atau pengangkatan anak luar kawin. Yang perlu dicatat adalah bahwa adopsi yang diatur dalam ketentuan Staatsblad tersebut adalah hanya berlaku bagi masyarakat Tionghoa.[9]
Dr. Muhammad Ali Al Shabuny dalam tafsirnya “Rawai’ul Bayan, Juz II” menyatakan :
“Sebagaimana Islam telah membatalkan Zihar, maka demikian pula dengan tabanny (pengangkatan anak). Syari’at Islam telah mengharamkannya, karena tabbny itu menisbatkan seorang anak kepada yang bukan ayahnya, dan itu termasuk dosa besar yang mewajibkan pelakunya mendapat murka dan kutukan Tuhan”.[10]

Syaikh Mahmud Syalthout, mantan Rektor Al Azhar dalam kitabnya Al Fatawa, sebagaimana dikutip oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai landasan fatwanya tentang hal ini, mengemukakan sebagai berikut :
 “Untuk mengetahui hukum Islam dalam masalah tabanny perlu difahami bahwa tabanny itu ada dua bentuk, salah satu di antaranya adalah bahwa seorang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri, dalam rangka memberi kasih sayang , nafkah pendidikan dan keperluan lainnya, dan secara hukum anak itu bukan anaknya.”[11]

Pemerintah Belanda dikeluarkan Stb. 1917 Nomor 129 yang memberikan ketantuan mengenai adopsi bagi masyarakat Tionghoa, dalam hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 15. Di dalamnya diatur tentang siapa yang boleh mengangkat, siapa yang boleh diangkat sebagai anak angkat, dan tatacara pengangkatan anak, termasuk di dalamnya syarat-syarat pengangkatan anak.
Prof. Dr. Soepomo, SH. Dalam bukunya “Bab-bab Tentang Hukum Adat” menegaskan bahwa :
Maksud perkawinan menurut paham tradisional orang Indonesia ialah merupakan angkatan, meneruskan keturunan. Apabila suami istri mendapatkan anak, maka tujuan perkawinan tercapai. Segala harta keluarga, dengan tidak mengindahkan asalnya, jadi baik asal suami, barang asal istri, maupun barang gono-gini, barang pencarian akan oper kepada anak.[12]

Disamping itu, salah satu tujuan dari perkawinan[13] yang dilakukan, pada dasarnya adalah untuk memperoleh keturunan, yaitu anak. Begitu pentingnya hal keturunan (anak) ini, sehingga menimbulkan berbagai peristiwa hukum karena, misalnya, ketiadaan keturunan (anak). Perceraian, poligami dan pengangkatan anak merupakan beberapa peristiwa hukum yang terjadi karena alasan di dalam perkawinan itu tidak memperoleh keturunan (walaupun bukan satu-satunya alasan). Tingginya frekuensi perceraian, poligami dan pengangkatan anak yang dilakukan di dalam masyarakat mungkin merupakan akibat dari perkawinan yang tidak menghasilkan keturunan. Jadi, seolah-olah apabila suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan, maka tujuan perkawinan tidak tercapai. Dengan demikian, apabila di dalam suatu perkawinan telah ada keturunan (anak), maka tujuan perkawinan dianggap telah tercapai dan proses pelanjutan generasi dapat berjalan.[14]
Pada umumnya perkawinan tidak akan puas bilamana tidak mempunyai anak, sehingga berbagai usaha dilakukan untuk memperolehnya. Pengangkatan anak adalah salah satu usaha untuk memiliki anak, mengambil serta mengasuh anak hingga menjadi orang dewasa yang mandiri sehingga terjalinlah hubungan rumah tangga antara Bapak dan Ibu angkat disatu pihak dan anak angkat di lain pihak.
Pengangkatan anak merupakan salah satu perbuatan hukum, oleh karena itu mempunyai akibat hukum, salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai status hukum pengangkatan anak, itu sendiri yang sering menimbulkan permasalahan di dalam keluarga.
Pada dasarnya dalam suatu kehidupan manusia tidaklah kompleks bila mana tidak memiliki katurunan, keinginan untuk memiliki keturunan atau mempunyai anak merupakan suatu naluri manusia dan alamiah. Akan tetapi kadangkala naluri itu terbentuk pada takdir Ilahi dimana kehendak seseorang ingin mempunyai anak tidak tercapai.
Dalam suatu kehidupan manusia umumnya tidak pernah puas dengan apa yang dirasakan dan dialaminya, sehingga berbagai usaha yang dilakukan untuk dapat memenuhi kepuasan dalam hal pemilikan anak usaha yang pernah mereka lakukan adalah mengangkat anak “ADOPSI”.
Senada dengan Syaltout, Dr. Yusuf Al Qardhawi juga menyatakan bahwa adopsi dalam pengertiannya yang konvensional diharamkan oleh Islam. Adopsi tersebut ialah yang menjadikan seseorang sebagai anak secara hukum dan dinisbatkan kepada keluarga yang mengangkatnya padahal sebenarnya dia bukanlah anak sendiri. Bahkan, dikukuhkan oleh hukum yang mengatur tentang anak, dengan menetapkan berbagai akibat hukumnya, seperti diperbolehkannya bercampr baur, haram dinikahi, juga hak-hak pewarisan. Akan tetapi, mengambil anak dalam pengertian untukpengasuhan dan mengambil alih fungsi pendidikan dari orang tua asalnya, seperti mengambil anak yatim dan anak terlantar lalu diperlakukannya seperti anak sendiri dalam hal kasih sayang, perhatian, dan pendidikan dengan tidak menisbatkan kepada diri si pengambil anak dan tidak pula mengukuhkan hukum anak tersebut sebagaimana anak sendiri diperbolehkan oleh Islam. Menurutnya, praktek seperti itu sangat dipuji oleh Islam.[15]
Majelis Ulama Indonesia melalui Musyawarah Kerja Nasional yang diselenggarakan pada bulan Maret 1984 memfatwakan sebagai berikut :
a.       Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
b.      Mengngkat anak (adopsi) dengan penegertian anak tersebut putus hubungan nasab dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’at Islam.
c.       Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab nasab dan agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara mengasuh, dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam.
d.      Pengangkatan anak Inbdonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.[16]
Pengangkatan anak atau yang lebih dikenal dengan istilah “ADOPSI” yang dimaksudkan adalah mengambil anak orang lain menjadi anak sendiri dengan melalui suatu proses yang ditetapkan di pengadilan, semua ini dilakukan demi untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perubahan status dari anak angkat tersebut ke dalam praktek kehidupan masyarakat karena tidak mempunyai anak atau karena tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan.


Telah difirmankan oleh Allah SWT Dalam Q.S. Al-Ahzab (4-5) bahwa:

$¨B Ÿ@yèy_ ª!$# 9@ã_tÏ9 `ÏiB Éú÷üt7ù=s% Îû ¾ÏmÏùöqy_ 4 $tBur Ÿ@yèy_ ãNä3y_ºurør& Ï«¯»©9$# tbrãÎg»sàè? £`åk÷]ÏB ö/ä3ÏG»yg¨Bé& 4 $tBur Ÿ@yèy_ öNä.uä!$uŠÏã÷Šr& öNä.uä!$oYö/r& 4 öNä3Ï9ºsŒ Nä3ä9öqs% öNä3Ïdºuqøùr'Î/ ( ª!$#ur ãAqà)tƒ ¨,ysø9$# uqèdur Ïôgtƒ Ÿ@Î6¡¡9$# ÇÍÈ öNèdqãã÷Š$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øŠs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%Ÿ2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JŠÏm§ ÇÎÈ

Terjemahnya:
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.[17]

Dalam adat yang berkembang di masyarakat yang beranekaragam sistem peradabannya, banyak cara yang dilakukan untuk mengangkat anak dilihat dari kehidupan sehari-hari pengangkatan anak lebih banyak atas pertalian darah, sehingga kelanjutan kehidupan keluarga tersebut tergantung kepadanya, adapun harta kekayaan tersebut juga tergantung apakah pengangkatan anak yang dimaksud berdasarkan pertalian darah atau tidak. Demikian juga kedudukan anak tersebut dalam masyarakat masih dipengaruhi oleh perlakuan dan pertimbangan hukum tertentu.
Lembaga “Adopsi” tidak diakui oleh hukum Islam. Akibat-akibat hukum dari adopsi banyak sekali diantaranya hak mewaris bagi anak angkat. Semua akibat hukum dari adopsi juga tidak diakui oleh hukum Islam. Apakah dengan demikian berarti Islam mencegah penyantunan terhadap anak-anak yang terlantar? Mengingat bahwa pengangkatan anak pada umumnya dilakukan oleh orang kaya terhadap anak orang lain yang terlantar, atau oleh orang (yang mampu) yang tidak punya anak terhadap anak kerabatnya yang kurang mampu.
Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan tersebut, maka di dalam hal pengangkatan anak yang dilakukan menurut adat dan kebiasaan yang harus dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, secara tegas dinyatakan “Bahwa anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan sejak dalam kandungan Ibunya, selain itu anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan”.[18]
Kemudian lebih lanjut dijelaskan dalam undang-undang No. 4 tahun 1979 Bab II pasal 2 sampai dengan pasal 9 mengatur hak-hak anak atau kesejahteraan sebagai berikut:

a.       Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan.
b.      Hak atas pelayanan.
c.       Hak atas pemeliharaan dan perlindungan.
d.      Hak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup.
e.       Hak mendapat pertolongan pertama
f.       Hak memperoleh asuhan.
g.      Hak memperoleh bantuan.
h.      Hak memperoleh pelayanan dan asuhan.
i.        Hak memperoleh pelayanan-pelayanan khusus.
j.        Hak mendapatkan bantuan dan pelayanan.[19]

Menurut Arief Gosita, mengemukakan tentang perlindungan anak bahwa:
Perlindungan anak merupakan upaya-upaya yang mendukung terlaksananya hak-hak dan kewajiban seorang yang memperoleh dan mempertahankan hak untuk tumbuh dan berkembang dalam hidup secara berimbang dan positif, berarti mendapat perlakuan secara adil dan terhindar dari ancaman yang merugikan usaha-usaha perlindungan anak dapat merupakan suatu tindakan hukum yang mempunyai akibat hukum, sehingga menghindarkan anak dari tindakan orang tua yang sewenang-wenang.[20]

Dengan menyimak berbagai penjelasan dari undang-undang kesejahteraan anak tersebut, maka persoalan anak pengangkatan anak, bukanlah suatu hal yang mudah dan gampang, namun dalam hal ini yang menjadi pokok perhatian bagi lembaga perlindungan anak serta pelaksanaannya harus diamankan oleh hukum perlindungan anak, jika tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang relevan antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi, tentu dalam hal ini akan menimbulkan dampak yang negatif terhadap pelayanan kesejahteraan bagi anak yang diangkat, dengan demikian pengangkatan anak harus dilihat dari berbagai aspek kesejahteraannya maupun dari aspek kedudukan dan kepastian hukumnya.
Dalam hukum Indonesia, kita mengenal ada beberapa macam istilah yang berhubungan dengan pengangkatan anak yang masing-masing tertuju pada bentuk pengangkatan anak yang berbeda. Menurut adat adalah perlakuan sebagai anak dalam segi kecintaan, pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya, bukan diperlakukan sebagai anak sendiri. Sedangkan Burgelijk Weatboek  (BW) menjelaskan bahwa memasukkan anak yang diketahuinya sebagai anak orang lain ke dalam keluarganya dengan mendapatkan status dan fungsi yang sama persis dengan anak kandungnya sendiri.
Kalau kita mendengar istilah hukum Adopsi biasanya yang terbayang oleh kita adalah Adopsi sebagaimana yang diatur dalam Burgelijk Weatboek (BW) sebagai yang diketahui pula lembaga pengangkatan anak juga dikenal dalam hukum adat. Belakangan ini ada juga yang menggunakan istilah pengangkatan anak dalam arti luas sehingga meliputi keduanya untuk membedakan antara ketiganya lebih lanjut dapat digunakan istilah Adopsi untuk pengangkatan sebagai yang dimaksud dalam ketentuan-ketentuan hukum barat (Burghelijk Weatboek). Sedangkan untuk pengangkatan anak adat dalam arti luas disebut pengangkatan anak.
Dengan melihat dan menelaah berbagai uraian di auas disebut pengangkatan anak.
keduanya untuk membedakan antara ketiganya lebih lanjut tas ini dengan demikian ada tiga sistem atau stelsel hukum barat (BW) hukum adat, dan hukum Islam pada ketiga sistem atau stelsel hukum itulah yang akan penulis tempatkan dan soroti tentang status dan kedudukan Adopsi atau anak angkat yang dimaksud.
Dalam kitab Undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) kita tidak menemukan suatu ketentuan yang mengatur tentang masalah Adopsi atau anak angkat, yang ada hanyalah ketentuan tentang pengangkatan anak di luar kawin atau anak yang diakui, ketentuan ini boleh dikatakan tidak ada sama sekali hubungannya dengan masalah “Adopsi” karena kitab undang-undang hukum perdata tidak mengenal hak pengangkatan anak. Maka bagi orang-orang Belanda pada awalnya tidak dapat memungut anak secara sah namun pada akhirnya di Negara Belanda itu sendiri yaitu di Netherland baru-baru seperti yang dikemukakan oleh Lindarwati Gunandhi, SH, dalam tulisannya bahwa di sana telah diterima baik oleh staten general Netherland sebuah undang-undang Adopsi.[21]
Landasan diterimanya undang-undang tersebut adalah bahwa setelah perang dunia ke II, seluruh Eropa timbul golongan manusia baru, orang tua yang telah kehilangan anak yang tidak bisa mendapatkan anak baru lagi secara wajar atau anak yatim-piatu yang telah kehilangan orang tuanya dalam peperangan dan lahirnya anak di luar perkawinan. Atas landasan itulah, maka staten Nedherland telah menerima baik undang-undang Adopsi (adoptie recht) tersebut yang membuka kemungkinan terbatas untuk Adopsi, dengan demikian perbuatan Adopsi telah dikenal oleh berbagai Negara sejak zaman dahulu.
Dalam hukum adat sesungguhnya Adopsi atau keluarga buatan ini telah dikenal dan dilakukan diberbagai tempat dipermukaan bumi ini baik pada masyarakat primitif maupun masyarakat yang sudah maju. Oleh sebab itulah tidak heran kalau terakhir ini, banyak dikhawatirkan dari orang-orang tua, terutama di kota-kota besar terhadap anak kecilnya, karena sudah banyak kasus pencurian anak untuk dijual ke luar negeri, akibatnya anak-anak tersebut di Adopsi secara resmi oleh orang-orang asing. Di Indonesia sebagai negara kepulauan, terdapat keanekaragaman hukum yang berbeda antara daerah satu dengan yang lain sesuai dengan perbedaan hukum adat, seperti yang dikemukakan oleh Van Vollen Hoven di Indonesia terdapat 19 lingkungan hukum adat (Recht Tskring), sedangkan tiap recht tskring pun terdiri atas kukuban hukum (Recht Gouw).
Dengan demikian, tentunya akan terdapat beberapa perbedaan masing-masing daerah hukum di Indonesia tentang masalah status anak angkat itu hal ini sesuai dengan keanekaragaman bangsa Indonesia yang tercermin dalam bentuk lambung Negara Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika.
Eksistensi lembaga Adopsi di Indonesia sebagai suatu lembaga hukum masih belum sinkron, sehingga masalah yang menyangkut ketentuan dan kepastian hukum. Ketidaksingkronan tersebut sangat jelas dilihat, kalau kita mempelajari ketentuan tentang lembaga Adopsi itu sendiri dalam sumber-sumber hukum yang berlaku di Indonesia, baik hukum barat yang bersumber dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam burgelijk wetboek (BW) dan hukum adat yang berlaku di masyarakat Indonesia maupun hukum Islam yang merupakan konsekuensi logis dari masyarakat Indonesia yang mayoritas mutlak beragama Islam.
Dari ketiga sistem hukum di atas, belum terlihat adanya suatu persamaan yang memberikan suatu kepastian hukum masalah pengangkatan anak sebagai bentuk pelayanan kesejahteraan anak yang bertujuan memberikan suatu perlindungan secara optimal. Optimalisasi adanya kepastian hukum adopsi tujuannya menghindarkan terjadinya penyelewengan yang dapat menghilangkan tujuan awal dari pengadaan pelayanan kesejahteraan bagi anak sebagai subjek yang seharusnya dilindungi hak-hak yang sesuai dengan asas perlindungan anak. Bentuk penyelewengan yang dapat menghilangkan hakikat fungsi pengangkatan anak (Adopsi), sebagai sarana perlindungan, dijadikan sebagai kedok untu memperoleh keuntungan atau demi kepentingan sepihak dan memandang anak tidak lagi sebagai subjek yang harus dilindungi kepentingannya menjadi sebuah objek diam yang lemah.untuk itulah diperlukan penanganan yang serius agar masalah pengangkatan anak (Adopsi) ini tidak dijadikan kesempatan bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan sendiri, maka dalam hal pengangkatan anak seharusnya memiliki suatu ketentuan atau aturan-aturan hukum yang pasti tentang (Adopsi).
Atas dasar uraian tersebut di atas, maka peneliti mengambil judul “Tinjauan Hukum Tentang Status Lembaga Adopsi (Studi Pada Pengadilan Negeri Makassar)”.
Berangkat dari persoalan inilah maka penulis tertarik mengangkat masalah Adopsi dalam penulisan skripsi ini.

H.    Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan gambaran yang telah dikemukakan pokok masalah yang timbul adalah Tinjauan Hukum Tentang Status Lembaga Adopsi (Studi pada Pengadilan Negeri Makassar), maka pokok masalah dijabarkan dalam beberapa sub masalah sebagai berikut :
a.       Bagaimana peranan lembaga Adopsi di Pengadilan Negeri Makassar?
b.      Bagaimana kepastian hukum lembaga Adopsi di Pengadilan Negeri Makassar?
I.       Pengertian Judul dan Devenisi Operasional
a.       Pengertian Judul
Untuk memperoleh pemahaman yang jelas terhadap objek penelitian dalam skripsi ini, maka penulis terlebih dahulu menguraikan pengertian judul “Tinjauan Hukum Tentang Status Lembaga Adopsi (Studi pada Pengadilan Negeri Makassar)” sebagai barikut :
Tinjauan adalah hasil meninjau; pandangan; pendapat sesudah menyelidiki, mempelajari dan sebagainya.[22]
Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat (Negara).[23]
Status yang kami maksudkan disini adalah bagaimana pandangan hukum tentang lembaga Adopsi dalam hukum barat, hukum Islam dan hukum adat.
Adopsi adalah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan anak sendiri atau mengangkat seseorang dalam kedudukan tertentu yang menyebabkan timbulnya hubungan yang seolah-olah didasarkan faktor hubungan darah.[24]
b.      Defenisi Operasional
Defenisi operasional dari “Tinjauan Hukum Tentang Status Lembaga Adopsi (Studi pada Pengadilan Negeri Makassar)” adalah bagaimana pandangan hukum terhadap lembaga adopsi baik itu menurut hukum barat, hukum Islam dan hukum adat.
J.      Tinjauan Pustaka
Pengangkatan anak yang dilakukan di Indonesia sudah banyak, susunan masyarakat pun berbeda-beda. Untuk wilayah Republik Indonesia dikuasai oleh hukum adat yang berbeda-beda. Dalam upacara pengangkatan anak ada perbuatan yang dinamakan ”serah terima” yaitu penyerahan anak dari orang tua kandung terhadap calon orang tua angkat dan sebaliknya. Tetapi ada pula yang melaksanakan upacara pengangkatan anak tanpa adanya serah terima tersebut. Akibatnya dalam pratek mengalami masalah yaitu dalam hal menentukan apakah anak itu diangkat secara hukum.
Menurut Djaja S. Meliala dalam bukunya berjudul Pengangkatan Anak di Indonesia” latar belakang dilakukan pengangkatan anak.
a.       Rasa belas kasihan terhadap anak terlantar atau anak yang orang tuanya tidak mampu memeliharanya atau alasan kemanusiaan.
b.      Tidak mempunyai anak dan keinginan anak untuk menjaga dan memelihara kelak dikemudian hari tua.
c.       Adanya kepercayaan bahwa dengan adanya anak dirumah maka akan mempunyai anak sendiri.
d.      Untuk mendapatkan teman bagi anaknya yang sudah ada.
e.       Untuk menambah atau mendapatkan tenaga kerja.
f.       Untuk mempertahankan ikatan perkawinan atau kebahagiaan keluarga.[25]
M. Budiarto dalam bukunya yang berjudul “Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum” bahwa faktor atau latar belakang dilakukan pengangkatan anak, yaitu:
a.       Keinginan untuk mempunyai anak, bagi pasangan yang tidak mempunyai anak.
b.      Adanya harapan dan kepercayaan akan mendapatkan anak setelah mengangkat anak atau sebagai “pancingan”.
c.       Masih ingin menambah anak yang lain jenis dari anak yang telah dipunyai.
d.      Sebagai belas kasihan terhadap anak terlantar, miskin, yatim piatu dan sebagainya.[26]
Dari pendapat-pendapat yang telah diuraikan diatas terlihat bahwa pada dasarnya latar belakang seseorang melakukan pengangkatan anak adalah tidak mempunyai keturunan, untuk mempertahankan ikatan perkawinan atau kebahagiaan, adanya harapan dan kepercayaan akan mendapatkan anak setelah mengangkat anak atau pancingan. Dengan demikian jelaslah pengangkatan anak merupakan sesuatu yang bernilai positif.
K.    Metode Penelitian
Menurut Soerjono Soekanto, definisi penelitian adalah suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan kontruktif yang dilakukan secara metodologi, sistematis dan konsisten. Metodologi berarti sesuai dengan metode atau cara-cara tertentu. Sistematis artinya berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dengan suatu kerangka tertentu. Penelitian adalah suatu usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji suatu pengetahuan. Sebelum seseorang melakukan penelitian ia dituntun untuk dapat menguasai dan menerapkan metodologi dengan baik.[27]
Metode yang digunakan dalam penyusunan dan penulisan skripsi ini adalah :
1.      Metode Pendekatan
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Metode pendekatan yuridis sosiologi adalah metode pendekatan yang bertujuan memaparkan suatu pernyataan yang ada dilapangan berdasarkan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum atau Perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji.[28]
2.      Penentuan Lokasi
Penentuan lokasi penelitian ini dilakukan secara sengaja atau (purpusive) sehingga diambil kota Makassar sebagai lokasi penelitian, dengan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain:
Kota Makassar termasuk salah satu daerah perkotaan yang cukup ramai dan berkembang, baik dilihat dari jumlah penduduknya maupun keadaan sosial budaya yang sejalan dengan perkembangan kota-kota lain di sulawesi selatan.
3.      Jenis dan Sumber Data
Dalam penulisan skripsi ini diperlukan berbagai jenis data, adapun data yang diperlukan atau dibtuhkan yaitu data primer dan data skunder kedua data ini dapat diperoleh pada objek-objek penelitian yang telah ditentukan sebelumnya.
4.      Pemilihan Responden
Pemilihan responden atau informan dalam penelitian ini dilakukan secara sengaja pula yang didasarkan kepada tujuan penelitian sehingga dalam hal ini diambil orang-orang yang menurut pengamatan penulis mengetahui dan memahami masalah yang diteliti.
Maka dalam hal ini yang diambil sebagai responden dan informan adalah:
a.       Hakim Pengadilan Negeri Makassar
b.      Panitera pada Pengadilan Negeri Makassar
5.      Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, untuk mengumpulkan data diperlukan atau dipergunakan metode atau teknik antara lain:
a.       Teknik penelitian kepustakaan (library research)
Yaitu dengan jalan membaca bahan-bahan tulisan ilmiah, buku-buku literature, peraturan-peraturan perundang-undangan dan berbagai konsep-konsep lainnya yang dipandang dapat menambah kejelasan permasalahan dan arah pembahasan yang ada relevan dalam penelitian.
b.      Penelitian lapangan (field reseach)
Penelitian lapangan ini penulis lakukan dengan cara:
1.      Pengamatan yaitu penulis melakukan kunjungan langsung pada tempat atau objek-objek yang menjadi tujuan atau sasaran penelitian.
2.      Wawancara (interview)
Dimana penulis mengadakan wawancara dan konsultasi secukupnya dengan Aparat atau Pihak dari pengadilan negeri Makassar dalam wilayah hukum kota Makassar.


3.      Observasi
Yaitu melakukan pengamatan, melihat, meninjau atau mengawasi dalam pengumpulan data-data dilakukan dalam penelitian hukum sebagaimana juga dalam ilmu-ilmu sosial.[29]
6.      Teknik Analisis Data
Dalam penulisan skripsi ini, teknik analisa data yang digunakan adalah analisa data secara normatif kualitatif:
Yaitu memberikan pembahasan atau suatu penjelasan tentang bahan penelitian yang datanya mengarah pada kajian yang bersifat teoritis mengenai konsep-konsep dan berbagai bahan hukum lainnya, yaitu dimana pernyataan khusus dikaitan dengan pernyataan umum yang diperoleh dilapangan.
Hasil penelitian dari data yang diperoleh baik secara tertulis atau lisan dari perilaku nyata yang diamati itu dipelajari serta dibahas yang utuh untuk diungkapkan dalam pembahasan skripsi ini.
L.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Tujuan
a.       Untuk mengetahui peran lembaga Adopsi di Pengadilan Negeri Makassar.
b.      Untuk mengetahui kepastian hukum lembaga Adopsi di Pengadilan Negeri Makassar.

2.      Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan berguna:
a.       Bagi kalangan akademis maupun masyarakat dapat menambah wawasan di bidang hukum perdata serta untuk memberikan jawaban terhadap masalah-masalah hukum kongkrit khususnya dalam hal pengangkatan anak (Adopsi), dan selanjutnya agar dapat mengembangkan dan memperluas wawasan pemikiran mengenai kepastian hukum tentang lembaga Adopsi.
b.      Hasil penelitian ini merupakan perwujudan dari hasrat penulis untuk memenuhi kewajiban seseorang calon sarjana guna menambah atau mengembangkan ilmu pengetahuan tentang hukum.






















BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG LEMBAGA ADOPSI
D.    Pengertian Adopsi
Sebelum penulis lebih lanjut mengemukakan dan menguraikan tentang pengertian adopsi, maka penulis dapat membedakan dari dua sudut pandangan, yaitu pengertian secara etimologis dan secara terminologi :
1.      Secara Etimologi
Kata adopsi berasal dari kata “Adoptie” bahasa Belanda atau “Adopt” (Adoption) bahasa Inggris yang berarti pengakuan anak.
Sedangkan dalam bahasa Arab disebut “Tabanni. Secara etimologi, kata tabanni berarti mengambil anak angkat”.[30] Istilah tabanni yang berarti seseorang yang mengangkat anak orang lain sebagai anak, dan berlakulah terhadap anak tersebut seluruh ketentuan hukum yang berlaku atas anak kandung orang tua angkat. Dalam bahasa Belanda menurut kamus hukum berarti pengangkatan seorang anak untuk dijadikan sebagai anak kandung sendiri.
Pengertian dalam bahasa Belanda menurut kamus hukum berarti penganngkatan seorang anak untuk dijadikan sebagai anak kandungnya sendiri, jadi di sini penekanannya pada persamaan status anak angkat dari hasil pengangkatan anak kandung, sedangkan pengertian secara Literlijk Adopsi dalam kamus bahasa Indonesia berarti anak angkat atau mengangkat anak orang lain secara sah menjadi anak sendiri.[31]
2.      Secara Terminologi
Para ahli mengemukakan beberapa rumusan tentang defenisi adopsi antara lain:
a.       Arif Gosita, dalam bukunya “Masalah Perlindungan Anak”, bahwa: Pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak keturunannya sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan.[32]
b.      Emiliana Krisnawati, dalam bukunya “Aspek Hukum Perlindungan Anak” bahwa: Adopsi adalah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan anak sendiri atau mengangkat seseorang dalam kedudukan tertentu yang menyebabkan timbulnya hubungan yang seolah-olah didasarkan faktor hubungan darah.[33]
c.       Soedharyo Soimin, dalam bukunya “Hukum Orang dan Keluarga” bahwa: Adopsi adalah suatu perbuatan mengambil anak orang lain ke dalam keluarganya sendiri, sehingga dengan demikian antara orang yang mengambil anak dan yang diangkat timbul suatu hubungan hukum.[34]
d.      Muderis Zaini, dalam bukunya “Adopsi Suatu Tujuan dari Tiga Sistem Hukum” bahwa: Adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarganya sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipunggut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri.[35]
e.       Djaja S. Semliala, dalam bukunya “Pengangkatan Anak (Adopsi) Di Indonesia” bahwa: Adopsi adalah suatu perbuatan hukum yang memberi kedudukan kepada seorang anak orang lain yang sama seperti seorang anak yang sah.[36]
f.       Soerjono Soekanto, dalam bukunya “Hukum Adat Indonesia” bahwa: Adopsi (anak angkat) pada dasarnya adalah anak orang lain (dalam hubungan perkawinan yang sah menurut adat dan agama) yang diangkat karena alasan tertentu dan dianggap sebagai anak kandung. Masyarakat lampung membedakan anak angkat ini menjadi dua kategori, yaitu anak angkat adat (jadi, anak angkat adat) dan anak angkat biasa. Anak angkat adat adalah anak orang yang lain yang diangkat oleh suatu keluarga dan dianggap sebagai anak kandung sendiri dan biasanya anak angkat ini dilakukan oleh suatu keluarga oleh karena mereka tidak mempunyai anak sama sekali, jadi anak angkat adat ini dapat berupa perempuan dan dapat pula laki-laki. Tetapi pada umumnya yang diangkat sebagai anak angkat adat adalah anak laki-laki, hubungan antara anak angkat adat dengan orang tua kandungnya secara formal terputus.[37]
g.      B. Bastian Tafal, di dalam bukunya “Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-akibat Hukumnya di Kemudian Hari” bahwa pengangkatan anak adalah usaha untuk mengambil anak bukan keturunan dengan maksud untuk memelihara dan memperlakukannya sebagai anak sendiri.[38]
h.      Amir Martosedono, dalam bukunya “Tanya Jawab Pengangkatan Anak dan Masalahnya”, bahwa: Anak Angkat adalah anak yang diambil oleh seseorang sebagai anaknya, dipelihara, diberi makan, diberi pakaian, kalau sakit diberi obat, supaya tumbuh menjadi dewasa. Diperlakukan sebagai anaknya sendiri. Dan bila nanti orang tua angkatnya meninggal dunia, dia berhak atas warisan orang yang mengangkatnya.[39]
Dari pengertian pengangkatan anak maupun anak angkat yang telah dikemukakan tersebut di atas pada dasarnya adalah sama. Dari pendapat tersebut dapat diambil unsur kesamaan yang ada di dalamnya, yaitu :
1.      Suami istri yang tidak mempunyai anak tersebut mengambil anak orang lain yang bukan keturunannya sendiri.
2.      Memasukkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarganya, untuk dipelihara, di didik dan sebagainya.
3.      Memperlakukan anak yang bukan keturunan sendiri sebagai anak sendiri.
E.     Sejarah Lembaga Adopsi dan Alasan Berdirinya
Secara historis, pengangkatan anak (adopsi) sudah dikenal dan berkembang sebelum kerasulan Nabi Muhammad saw. Mahmud Syaltun menjelaskan, bahwa tradisi pengangkatan anak sebenarnya dan dipraktekkan oleh masyarakat dan bangsa-bangsa lain sebelum kedatangan Islam, seperti yang dipraktekkan oleh bangsa Yunani, Romawi, India, dan beberapa bangsa pada zaman kuno. Dikalangan bangsa Arab sebelum Islam (masa jahiliyah) istilah pengangkatan anak dikenal dengan at-tabanni dan sudah ditradisikan secara turun-temurun.[40]
Imam Al-Qurtubi (ahli tafsir klasik) menyatakan bahwa sebelum kanabian, Rasulullah saw sendiri pernah mengangkat Zaid bin Haritsah menjadi anak angkatnya, bahkan tidak lagi memanggil Zaid berdasarkan nama ayahnya (Haritsah), tetapi ditukar oleh Rasulullah saw dengan nama Zaid bin Muhammad. Pengangkatan Zaid sebagai anaknya diumumkan oleh Rasulullah Muhammad saw di depan kaum Quraisy. Nabi Muhammad saw juga menyatakan bahwa dirinya dan Zaid saling mewarisi. Zaid kemudian dikawinkan dengan Zainab binti Jahsy, putrid Aminah binti Abdul Muthalib, bibi Nabi Muhammad saw. Oleh karena Nabi saw telah menganggapnya sebagai anak, maka para sahabat pun kemudian memanggilnya dengan nama Zaid bin Muhammad.[41]
Setelah Nabi Muhammad saw diangkat menjadi Rasul, turunlah surat Al-Ahzab (33) ayat (4) dan (5), yang salah satu intinya melarang pengangkatan anak dengan akibat hukum seperti di atas (saling mewarisi) dan memanggilnya sebagai anak kandung. Imam Al-Qurtubi menyatakan bahwa kisah di atas menjadi latar belakang turunnya ayat tersebut.
Ketentuan di atas sudah cukup jelas, bahwa yang dilarang adalah pengangkatan anak sebagai anak kandung dalam segala hal. Dari sini terlihat adanya titik persilangan ketentuan hukum perdata dalam hal ini staatblaad 1927 nomor 129, yang menghilangkan atau memutuskan kedudukan anak angkat dengan kedua orang tua kandungnya sendiri. Hal ini bersifat prinsip dalam lembaga adopsi, karena ketentuan yang menghilangkan hak-hak ayah kandung dan dapat merombak ketentuan waris.

Gagasan mengenai hak anak pertama kali muncul pasca berakhirnya Perang Dunia I. Sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak, para aktivis perempuan melakukan protes dengan menggelar pawai. Dalam pawai tersebut, mereka membawa poster-poster yang meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang.
Salah seorang di antara aktivis tersebut, Eglantyne Jebb, kemudian mengembangkan sepuluh butir pernyataan tentang hak anak yang pada tahun 1923 diadopsi oleh Save the Children Fund International Union. Untuk pertama kalinya, pada tahun 1924, Deklarasi Hak Anak diadopsi secara internasional oleh Liga Bangsa-Bangsa. Selanjutnya, deklarasi ini juga dikenal dengan sebutan Deklarasi Jenewa.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, tepatnya pada 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal mengenai HAM (DUHAM). Peristiwa yang diperingati setiap tahun sebagai Hari HAM Sedunia tersebut menandai perkembangan penting dalam sejarah HAM. Beberapa hal yang menyangkut hak khusus bagi anak-anak tercakup pula dalam deklarasi ini.
Pada 1959, Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan Pernyataan mengenai Hak Anak sekaligus merupakan deklarasi internasional kedua di bidang hak khusus bagi anak-anak. Selanjutnya, perhatian dunia terhadap eksistensi bidang hak ini semakin berkembang. Tahun 1979, bertepatan dengan saat dicanangkannya Tahun Anak Internasional, pemerintah Polandia mengajukan usul disusunnya perumusan suatu dokumen yang meletakkan standar internasional bagi pengakuan terhadap hak-hak anak dan bersifat mengikat secara yuridis. Inilah awal mula dibentuknya Konvensi Hak Anak.
Dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pelayanan bagi pihak yang mengangkat anak adalah hal paling utama. Selanjutnya, harus diperhatikan pula kepentingan pemilik anak agar menyetujui anaknya diambil oleh orang lain. Pelayanan berikutnya diberikan bagi pihak-pihak lain yang berjasa dalam terlaksana proses pengangkatan anak. Dan yang paling akhir mendapatkan pelayanan adalah anak yang diangkat. Sepanjang proses tersebut, anak benar-benar dijadikan obyek perjanjian dan persetujuan antara orang-orang dewasa.[42] Berkaitan dengan kenyataan ini, proses pengangkatan anak yang menuju ke arah suatu bisnis jasa komersial merupakan hal yang amat penting untuk dicegah karena hal ini bertentangan dengan asas dan tujuan pengangkatan anak.
Menurut beberapa ahli, bahwasanya yang menjadi alasan mendasar terjadinya pengangkatan anak (adopsi) yaitu :
1.      Menurut Muderis Zaini,[43] dalam bukunya yang berjudul "Adopsi" Inti dari motif pengangkatan anak :

a.       Karena tidak mempunyai anak.
b.      Karena belas kasihan kepada anak tersebut disebabkan orang tua si anak tidak mampu memberikan nafkah kepadanya.
c.       Karena belas kasihan, disebabkan anak yang bersangkutan tidak mempunyai orang tua (yatim piatu).
d.      Untuk mempererat hubungan kekeluargaan.
e.       Sebagai pemancing bagi yang tidak mempunyai anak untuk dapat mempunyai anak kandung.
f.       Untuk menambah tenaga dalam keluarga.
g.      Untuk menyambung keturunan dan mendapatkan regenerasi bagi yang tidak mempunyai anak kandung.
2.      Menurut Hilman Hadikusumo,[44] pengangkatan anak dilakukan karena alasan-alasan sebagai berikut :
a.       Tidak mempunyai keturunan.
b.      Tidak ada penerus keturunan.
c.       Rasa kekeluargaan dan kebutuhan tenaga kerja.
Demikian beberapa motivasi pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang-orang yang berkepentingan di Indonesia, sehingga jelas adanya lembaga adopsi ini sangat dibutuhkan oleh mayarakat di Indonesia.

F.     Peran Lembaga Adopsi pada Pengadilan Negeri Makassar
Sebagai salah satu lembaga hukum dalam lingkup Pengadilan Negeri Makassar, maka lembaga adopsi (pengangkatan anak) mempunyai peran yang luar biasa besarnya. Di Indonesia pada umumnya masyarakat hanya sekedar untuk menutupi kekurangan kedua belah pihak saja, apakah itu karena tidak adanya keturunan atau pun karena ketakutan akan terlantarnya anak tersebut.
Namun perlu diketahui bahwa tujuan pengangkatan anak ini, tidak lagi semata-mata atas motivasi untuk meneruskan keturunan saja, tetapi lebih beragam dari itu. Ada berbagai motivasi lain yang mendorong seseorang untuk mengadopsi anak, bahkan tidak jarang pula karena faktor politik, ekonomin, sosial, budaya dan sebagainya. Demikianlah peran Lembaga Adopsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam mengontrol jalannya proses Adopsi itu.
Bila dilihat rangkaian kegiatan adopsi di Indonesia ini, dia tidak lepas dari gerak dan dinamika sosial dan sistem peradatan masyarakat lingkungan hukum, di mana adopsi itu terjadi. Namun di samping adopsi adalah produk dari sistem kemasyarakatan di suatu lingkungan tertentu, sekaligus adopsi juga mempunyai fungsi sosial. Hal ini juga diakui oleh R. Supomo dalam buku beliau Hubungan Individu dan Masyarakat dalam hukum adat, yaitu :
“Fungsi sosial dari peraturan-peraturan hukum seperti pengangkatan anak jelas pula. Apabila seorang Lampu atau seorang Bali yang tidak berputera memungut seorang anak laki-laki, maka yang demikian itu tidak dilakukannya semata-mata untuk kesenangan sendiri, melainkan karena dia merasa wajib untuk menjaga lanjutnya keluarganya. Lagi pula bagi seorang Bali penting sekali, bahwa ia mempunyai seorang putera yang akan meneruskan pemujaan dalam pamerajan atau dalam sanggah, sesudah ia meninggal dunia dan yang akan mengurus pembakaran jenazahnya. Di kepulauan Kei, ada juga berlangsung orang mengangkat anak perempuan, supaya bias dikawinkan dengan seorang laki-laki menurut cara perkawinan antara anak bersaudara yang di sana sangat disukai. Orang-orang Semendo dan Tayan di Kalimantan Barat, yang tidak mempunyai anak perempuan, memungut anak perempuan untuk mendapatkan seorang yang bisa melakukan pekerjaan dalam keluarga sebagai pengurus harta benda asli keluarga. Apabila pada suku-suku bangsa tersebut anak perempuan yang tertua kawin, maka suaminya harus datang tinggal di rumahnya karena ia sebagai pemelihara pusaka keluarga harus tinggal di rumah keluarganya.”[45]

Dengan demikian, jelas bahwa adopsi di samping sistem kemasyarakatan yang dilahirkan oleh kultur kehidupan masyarakat, juga sekaligus timbal baliknya fungsi sosial dari adopsi ini sangat besar artinya, terutama dalam hubungannya untuk kepentingan keluarga dengan berbagai variasinya, seperti yang ditulis oleh Prof. Drs. R. Supomo, SH., di atas.
Sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang juga mempunyai fungsi sosial yang tidak kecil artinya terhadap keluarga dan dampaknya kepada masyarakat keseluruhan, maka eksistensi adopsi sebagai suatu lembaga hukum perlu mendapatkan tempat yang lebih jelas.
Hal ini mengingatkan bahwa adopsi atau pengangkatan anak ini di samping telah dikenal dan dilakukan di Indonesia yang semula bertujuan untuk meneruskan garis keturunan dalam suatu keluarga, akan tetapi dewasa ini adopsi telah dilakukan pula demi kemanusiaan. Terlebih-lebih dalam perkembangan kemajuan sekarang yang dibarengi pula efek negatifnya, maka peran lembaga adopsi sebagai lembaga hukum sangat besar artinya.
Anak-anak merupakan generasi penerus yang sangat diharapkan dapat meneruskan pembangunan suatu bangsa, dan ada benarnya bila dikatakan bahwa anak adalah bunga bangsa. Agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sempurna, sehat lahir dan batin, dibutuhkan lingkungan hidup yang sehat dan memberikan kesempatan yang sama untuk hidup layak.
Adanya lembaga adopsi minimal melingkupi dua subyek yang berkepentingan, yakni orang tua yang mengangkat di satu pihak dan si anak yang diangkat di lain pihak, dengan berbagai variasi latar belakang pengangkatan anak itu sendiri adalah jelas menggambarkan bahwa adopsi sebagai suatu lembaga yang dibutuhkan masyarakat yang padanya bertengger berbagai kepentingan.
Dalam hal adopsi ini, dimana kepentingan orang tua yang mengangkat dengan sejumlah motif yang ada belakangan dapat terpenuhi dengan baik, sedangkan dipihak lain kepentingan anak yang diangkat juga dapat terpenuhi yaitu terciptanya masa depan yang harus lebih terjamin kepastiannya. Disamping itu pula kehormatan orang tua kandungnya bisa terjaga.
Sebagai salah satu lembaga hukum, maka kepentingan masyarakat akan lebih terjamin, karena misi hukum mempertahankan kedamaian di antara manusia dan sekaligus melindungi kepentinagnnya. Hal ini sesauai dengan yang ditulis oleh Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn, dalam buku Muderis Zaini, bahwa :
“Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan-kepentingan yang bertentangan diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan) hidup secara damai, jika ia menuju peraturan yang adil, artinya peraturan pada norma terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi, pada mana setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya”.[46]

Sebagai satu lembaga hukum, maka dalam stelsel hukum barat yang bersumber dar BW tidak ada yang mengatur masalah adopsi ini secara khusus, kecuali hanya terdapat dalam staatsblad 1917 nomor 129 dan ketentuan inipun hanya khusus berlaku bagi orang-orang yang termasuk golongan Tionghoa. Dari pasal 5 staatsblad tersebut dapat diketahui, bahwa yang dimaksudkan adalah untuk member kesempatan kepada sepasang suami istri/duda/janda yang tidak mempunyai anak laki-laki, untuk mengangkat anak laki-laki yang dapat meneruskan garis keturunan. Edangkan BW yang terdapat hanya ketentuan pasal 39 BW yang mengatakan tentang anak luar kawin yang diakui dan pasal 40 yang mengatur tentang anak luar kawin yang tidak diakui.
Dari uraiuan di atas telah digambarkan bahwa lembaga adopsi pada Pengadilan Negeri Makassar mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengontrol dan mendampingi jalannya pengadopsian masyarakat Makassar pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.






BAB III
SISTEM HUKUM YANG MENGATUR TENTANG ADOPSI
D.    Adopsi Menurut Hukum Barat
Dalam kitab undang-undang hukum perdata (KAUHP Perdata) atau Bulgelijk Weatboek (BW) kita tidak menemukan suatu ketentuan yang mengatur tentang adopsi yang disebut dengan anak angkat, yang ada hanyalah ketentuan-ketentuan tentang pengakuan anak di luar kawin, yaitu seperti yang diatur dalam buku I BW BAB XII bagian ketiga, pasal 280-289, tentang pengakuan tentang pengakuan anak di luar kawin. Penjelasan yang dimaksud dapat dikemukakan pada Pasal 280 bahwa Menyatakan dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak di luar kawin, timbul hubungan perdata antara sianak dengan bapak atau ibunya. Pasal 289 Menyatakan tidak seorang anakpun diperbolehkan menyelidiki siapakah bapak atau ibunya dalam hal-hal, bilamana menurut pasal 283 pengakuan terhadapnya tak boleh dilakukan.[47]
Dari penjelasan isi pasal terebut di atas sudah jelas kelihatannya tidak ada katannya atau hubungannya dengan pengangkatan anak, namun apa salahnya penulis kemukakan ekedar diketahui oleh para pembaca, karena dengan tegas dikatakan bahwa ketentuan ini boleh dikatakan tidak ada sama sekali hubungannya dengan pengangkatan anak (adopsi) oleh karena itu kitab undang-undang hukum perdata tidak mengenal masalah pengangkatan anak (adopsi). Sebagaimana yang pernah disinggung dan dikemukakan oleh penuli pada halaman sebelumnya, bahwa bagi orang-orang Belanda sampai sekarang ini belum dapat memungut anak secara sah, akan tetapi mereka baru-baru ini elah diterima baik oleh Staten General Nederland sebuah undang-undang adopsi.
Diterimanya undang-undang tersebut dengan landasan pemikir setelah terjadinya perang dunia II, dimana seluruh Eropa pada saat itu timbul golongan manusia baru, orang tua yang kehilangan anak dan tidak bias mendapatkan anak baru lagi secara wajar, banyak anak-anak yatim piatu dan lahirnya anak di luar perkawinan, dasar itulah maka Staten General Nederland telah menerima baik sebuah undang-undang adopsi tersebut yang membuka kemungkinan terbatas untuk adopsi.
Dengan demikian dapat dapat dikatakan bahwa perbuatan adopsi telah dikenal oleh berbagai Negara sejak zaman dahulu, sebagai model atau cara untuk memperoleh anak angkat atau adopsi.
Adopi merupakan salah satu perbuatan manusia yang termasuk perbuatan perdata, yang merupakan bagian hukum kekeluargaan, dengan demikian melibatkan persoalan dari setiap yang berkaitan dengan hubungan antara manusia. Bagaimana juga lembaga adopsi ini akan mengikuti perkembangan dari mayarakat sendiri, yang telah terus beranjak kearah kemajuan. Dengan demikian karena tuntutan masyarakat walaupun dalam KUHP Perdata tidak mengatur masalah adopsi, sedang adopsi itu sendiri sangatlah lazim terjadi dimasyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda Staatblad Nomor. 129 tahun 1917, khusus pasal 5 sampai 15 yang mengatur masalah adopsi  atau anak angkat ini untuk golongan masyarakat Tionghoa. Sejak itulah staatblaad 1917 Nomor. 129 menjadi ketentuan hukum tertulis yang mengatur adopsi bagi kalangan masyarakat Tionghoa yang biasa dikelanal dengan golongan timur asing.
Oleh karena hanya satu-satunya staatblaad 1917 Nomor. 129 seperti yang disebut di atas oleh Pemerintah Belanda yang merupakan kelengkapan dari KUHP Perdata atau BW yang ada, maka untuk mengemukakan data adopsi menurut versi hukum barat itu semata-mata banyak dari staatblaad 1917 Nomor. 129 mengatur tentang siapa saja yang boleh mengadopsi yaitu :[48] Ayat 1 mengemukakan Bahwa seseorang laki-laki yang beristeri atau pernah beristeri telah mempunyai anak keturunan laki-laki yang sah dalam garis keturunan laki-laki, baik keturunan karena kelahiran maupun keturunan karena angkatan, maka bolehlah ia mengangkat seseorang laki-laki sebagai anaknya. Ayat 2 mangemukakan Bahwa pengangkatan anak dilakukan oloeh suami bersama dengan isterinya atau jika ia telah cerai dengan isterinya, pengangkatan anak itu dilakukan oleh suami. Ayat 3 mengemukakan Bahwa apabila kepada seorang perempuan janda yang tidak kawin lagi, oleh semuanya yang telah meninggal tidak ditinggalkan oleh eorang keturunan ebagai termaksud ayat ke-1 pasal, maka bolehlah ia mengangkat seorang laki-laki sebagai anaknya dengan surat waiat telah menyatakan tidak menghendaki pengangkatan anak oleh isterinya, maka pengangkatan anak itupun tidak boleh dilakukan.
Dari ketentuan di atas, maka yang boleh mengangkat anak adalah sepasang suami istri yang tidak mempunyai anak laki-laki, duda atau janda yang tidak mempunyai anak laki-laki, asal saja duda atau janda yang bersangkutan telah ditinggalkan berupa surat wasiat dari suaminya yang menyatakan tidak menghendaki pengangkatan anak. Disini tidak diatur secara kongkrit mengenai batasan usia dan orang yang belum kawin untuk mengangkat anak.
Selanjutnya pada pasal 6 dan pasal 7 mengatur tentang siapa saja yang dapat di adopsi.[49] Pasal 6 Menyebutkan yang boleh diangkat menjadi anak hanyalah orang-orang Tionghoa laki-laki yang tak beristripun tidak beranak, sesuatu yang telah diangkat oleh orang lain. Pasal 7 ayat (1) Menyebutkan orang yang diangkat harus paling sedikitnya 18 tahun lebih muda dari pada suami dan paling sedikitnya pula 15 tahun lebih muda dari pada si isteri atau si janda yang mengangkat. Ayat (2) Menyebutkan bahwa yang diangkat itu adalah keluarga sedarah, baik yang sah maupun yang keluarga yang luar kawin, maka keluarga tadi karena pengangkatan terhadap moyang yang kedua belah pihak bersama harus memperoleh derajat keturunan yang sama pula dengan derajat keturunan, sebelum diangkat.
Dari keturunan tersebut, batasan usia hanya diebutkan selisih antara orang yang mengangkat anak dan anak yang diangkat, sedangkan orang yang diangkat hanyalah mereka yang berbangsa Tionghoa laki-laki yang tidak beristeri, apalagi beranak juga disyaratkan yang tidak telah diangkat oleh orang lain. Jadi untuk orang-orang perempuan yang tidak boleh diangkat, tidak ada batasan, apakah yang diangkat itu harus anak atau keluarga dekat atau luar keluarga atau juga orang-orang asing hanya ditekankan bahwa manakala yang diangkat adalah orang yang sedarah, baik keluarga yang sah maupun keluarga luar kawin, maka keluarga tadi karena angkatannya pada moyang kedua belah pihak bersama pula dengan derajat keturunannya, karena kelahiran ia diangkat.
Dalam motif atau tujuan mengadopsi anak tidak ada satu pasal pun yang mengemukakan secara kongkrit dalam staatblaad 1917 Nomor. 129 ini. Hal ini hanya sebagai pedoman dalam pembahasan dalam penulisan ini, bahwa yang boleh diangkat hanyalah anak laki-laki, sedangkan untuk anak perempuan dengan tegas dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 bahwa mengemukakan pengangkatan terhadap anak perempuan dan pengangkatan dengan cara lain dari pada cara membuat akta otentik adalah batal karena hukum.
Ketentuan ini sebenarnya berangkat dari satu Sistem kepercayaan adat Tionghoa, bahwa anak laki-laki itu dianggap oleh masyarakat Tionghoa untuk melanjutkan keturunan dari pada mereka dikemudian hari. Diamping itu pula terpenting, bahwa anak laki-laki yang dapat memelihara leluhur orang tuanya. Oleh karena itulah kebanyakan dari orang Tionghoa tidak mau anak laki-lakinya diangkat orang lain. Kecuali apabila keluarga ini merasa tidak mampu lagi memberikan nafkah untuk kebutuhan anak-anaknya.
Selanjutnya tata cara dalam pengangkatan anak pula diatur oleh pasal 8 sampai 10 staatblaad 1917 Nomor.129, dimana pada pasal 8 menyebutkan 4 syarat pengangkatan anak yaitu :[50]
1.      Persetujuan orang tua yang mengangkat anak :
a.       Jika anak yang diangkat itu adalah anak sah dari orang tuanya, maka diperlukan izin orang tua itu, jika bapaknya sudah meninggal dan ibunya sudah kawin lagi, maka harus ada persetujuan dari balai harta peninggalan selaku penguasa wali.
b.      Jika anak yang diangkat itu adalah lahir dari luar pernikahan, maka diperlukan izin dari orang tuanya yang mengakui sebagai anaknya, manakala anak itu sama sekali tidak diakui sebagai anaknya, maka harus ada persetujuan dari walinya serta dari harta peninggalannya.
2.      Jika anak yang akan diangkat itu sudah berusia 19 tahun, maka diperlukan pula persetujuan dari anak itu sendiri.
3.      Manakala yang mengangkat anak itu adalah perempuan janda, maka harus ada persetujuan dari saudara laki-laki dan ayah dari almarhum suaminya atau jika tidak ada saudara laki-laki dan ayah yang masih hidup atau jika mereka tidak menetap di Indonesia, maka ada persetujuan dari anggota laki-laki dari keluarga almarhum suaminya dalam garis laki-laki sampai derajat keempat.
Persetujuan yang dimaksud dalam syarat keempat di atas dapat diganti suatu izin dari pengadilan negeri diwilayah kediaman janda yang ingin mengankat anak. Menurut pasal 10 pengangkatan anak itu harus dilakukan dengan akte notaries, sedang yang mengankat dengan masalah akibat hukum dari pengangkatan anak itu diatur dalam Pasal 11 megemukakan bahwa Mengenai nama keluarga orang yang mengangkat anak, maka nama-nama juga menjadi nama dari anak yang diangkat. Pasal 12 megemukakan bahwa Menyamakan seorang anak angkat dengan anak sah dari perkawinan orang yang mengangkat. Pasal 13 megemukakan bahwa Mewajibkan balai harta peninggalan untuk mendampingi apabila adam seorang janda mengangkat anak, mengambil tindakan-tindakan yang perlu, guna menyuruh dan menyelamatkan barang-barang kekayaan dari anak yang diangkat itu. Pasal 14 megemukakan bahwa Suatu pengangkatan anak berakibat putusnya hubungan hak antara anak yang diangkat dengan orang tuanya sendiri, kecuali :
1.      Mengenai larangan kawin yang berdasar atas satu tali kekeluargaan.
2.      Mengenai peraturan hukum perdata yang berdasar pada tali kekeluargaan.
3.      Mengenai perhitungan biaya perkara dimuka hakim.
4.      Mengenai pembuktian dengan seorang saksi.
5.      Mengenai bertindak sebagai saksi. [51]
Dalam hubungan dengan masalah pembatalan suatu adopsi hanya ada satu pasal yang mengatur, yaitu Pasal 15 staatblaad 1917 nomor 129 yang menentukan bahwa suatu pengangkatan anak tidak dapat dibatalkan oleh yang bersangkutan sendiri kemudian pengangkatan anak perempuan atau pengangkatan anak secara lain dari akta notaries adalah batal dengan sendirinya, kemudian pula ditentukan bahwa pengangkatan anak dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan pasal 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 ayat 1 dan 3.
Dengan berbagai uraian yang dikemukakan di atas, maka sudah jelas kelihatannya bahwa di dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) atau Burgelijk Weatboek (BW), tidak terdapat satu pasal pun yang memuat atau yang mengatur masalah adopsi, meskipun adopsi sangat dibuthkan oleh masyarakat, akan tetapi meski demikian, pemerintah hindia Belanda berusaha membuat suatu aturan tersendiri tentang adopsi, karena hal itulah maka dikeluarkan staatblaad nomor 129 tahun1917 yang dapat mengatur tentang persoalan pengangkatan anak yang dilihat sangat dibutuhkan dalam kehidupan.
E.     Adopsi Menurut Hukum Adat
Pada dasarnya adopsi ini telah dikenal dan dilakukan di berbagai tempat di permukaan bumi ini, baik pada masyarakat primitive maupun masyarakat yang sudah maju. Sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengangkat anak, terutama di Indonesia sendiri yang juga mempunyai aneka ragam sistem peradabannya.
Di seluruh lapisan masyarakat pengangkatan anak itu lebih banyak didasarkan pada pertalian darah, sehingga tidak jarang anak tersebut diambil dari lingkungan keluarga sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk melanjutkan keturunan dan untuk mempererat persaudaraan antara keluarga yang bersangkutan.
Sistem hukum adat yang berlaku di Indonesia tidaklah terlalu banyak berbeda dengan berbagai negara-negara lain. Namun secara umum Sistem hukum adat Indonesia mempunyai corak sebagai berikut :
a.       Mempunyai sifat kesamaan atau komunal yang kuat artinya manusia menurut hukum adat merupakan mahluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan itu meliputi seluruh lapangan hukum adat;
b.      Mempunyai corak religious yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia;
c.       Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba kongkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan hidup;
d.      Huku madat mempunyai sifat yang visual, artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yanmg dapat dilihat.
Dengan demikian, khusus masalah anak angkat atau adopsi bagi masyarakat Indonesia juga pastilah mempunyai sifat kebersamaan antar berbagai daerah hukum, kendatipun demikian tentunya karakteristik masing-masing daerah tertentu mewarnai kebhinnekaan cultural suku bangsa Indonesia.
Dalam hukum adat yang berlaku di Indonesia, tidak ada ketentuan yang tegas tentang siapa saja yang boleh melakukan pengangkatan anak dan batas usianya Dalam bukunya Muderis Zaini yang berjudul'Adaptasi suatu tinjauan dari tiga sistem Hukum. "menyatakan bahwa usia antara orang yang mengangkat dengan anak yang diangkat minimal berbeda 15 tahun, hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengadilan negeri banjarmasin.
Sedangkan di Kecamatan Singaraja Kabupaten Garut seorang perempuan yang belum pernah nikah tidak boleh melakukan pengangkatan anak, tetapi janda/duda diperbolehkan. Sedangkan dikecamatan Leuwidamar (Bandung) baik belum atau sudah nikah boleh melakukan pengangkatan anak, begitu pula di Kecamatan Banjarharjo, Brebes dan Semarang.
Di daerah Kendari Sulawesi Tenggara tidak ditemukan orang yang belum nikah mengangkat anak, begitu juga di daerah Kolaka, kecuali janda dan duda. Sedangkan di daerah Lombok Tengah belum di ketahui atau belum pernah seorang bujangan mengangkat anak.
Berkenaan dengan siapa saja yang dapat diangkat, umumnya dalam masyarakat Hukum Adat Indonesia tidak membedakan apakah anak laki-laki atau perempuan, kecuali di beberapa daerah kecamatan Leuwidamar (Bandung) disini anak perempuan tidak bisa dijadikan anak angkat, juga di Kabupaten Kupang, Alor, Lampung, Peminggiran Kecamatan Kedondong, sebab masyarakat menganut sistem garis keturunan laki-laki (patrilinel). Dalam hal usia, Kecamatan Garut yang dijadikan anak angkat adalah dibawah usia 15 Tahun dan dapat pula diatas 15 tahun asalkan belum kawin. Sedang di Kecamatan Cikajang biasanya anak yang diangkat adalah sejak masih bayi sampai anak tersebut berumur 3 tahun. Kemudian di daerah Parindu Kalimatan Barat, seorang anak mulai dapat diangkat sebagai anak angkat biasanya setelah lepas dari susu ibunya.
Di Kecamatan Sambas tidak ditentukan batas usia, melainkan faktor kelayaan yang harus diperhatikan, Yaitu umur anak yang diangkat dan orang tua yang sebelumnya mengangkat harus mempunyai perbedaan yang sesuai sebagai anak dengan orang tuanya sendiri. Di Kecamatan Kendari umumnya anak yang diangkat sejak kecil berusia 1-6 tahun. Dalam kaitannya dengan keluarga dekat, luar keluarga atau orang asing, maka pada masyarakat di Indonesia juga terdapat Kebhinekaan atau variasinya. Misalnya Perbuatan mengangkat anak di Bali yang disebut "NGENTANAYANG", biasanya anak yang diangkat diambil dari salah satu clan yang ada hubungannya dengan tradisionalnya. yang disebut "purusan" akhir-akhir ini juga terdapat anak angkat yang diambil dari luar clan.
Sedangkan di Jawa, Sulawesi dan beberapa daerah lainnya, pada umumnya anak angkat diambil dari Keponakannya. Pengangkatan anak dari kalangan keponakanya sesungguhnya merupakan pergeseran hubungan keluargaan dalam lingkungan keluarga. Lazimnya mengangkat keponakan ini tanpa disertai dengan pembayaran berupa uang atau penyerahan sesuatu barang kepada orang tua anak sebenarnya, yang pada hakekatnya masih saudara sendiri dari orang yang mengangkat anak tersebut. Mengangkat anak yang bukan berasal dari warga keluarga biasanya disertai dengan penyerahan barang-barang magis atau sejumlah uang kepada keluarga anak semula. Selain itu dilakukan pula upacara adat dengan dibantu kepala adat. Berkenaan dengan masalah tata cara pengangkatan anak sebenarnya beranekaragam, sesuai dengan keanekaragaman sistem masyarakat adat kita, sekalipun secara esensial tetap mempunyai titik persamaan.
Di Lampung Utara misalnya, tata cara Pengangkatan anak ini dilakukan dengan upacara pemotongan kerbau, yang dihadiri oleh anggota keluarga, sedangkan pada masyarakat suku mapur di Kabupaten Bangka Pengangkatan anak dilakukan cukup dengan meminta langsung kepada orang tua calon anak angkat, kemudian dilaporkan juga kepada kepala adat. tetapi jika tidak dilaporkan juga tidak menjadi halangan, sebab mereka beranggapan bahwa orang tua si anak lebih berkuasa dari pada kepala adat.
Demikianlah pengangkatan anak yang terjadi dalam masyarakat hukum kita, meskipun masing-masing daerah mempunyai karakteristik yang berbeda- beda akan tetapi masih mempunyai sifat yang kebersamaan antar berbagai daerah hukum dan ini tentunya akan mewarnai kebhinekaan kultural suku bangsa Indonesia.
F.     Adopsi Menurut Hukum Islam
Agama Islam mendorong seorang muslim untuk memelihara anak orang lain yang tidak mampu, miskin, terlantar dan lain-lain. Tetapi tidak boleh memutuskan hubungan dan hak-haknya dengan orang tua kandungnya. Pemeliharaan itu harus didasarkan atas penyantunan semata-mata, sesuai dengan anjuran Allah. Karena hal ini jelas bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam Al-Qur an surat Ahzab ayat 4 dan 5, dimana garis besarnya dapat dirumuskan sebagi berikut :
a.       Allah tidak menjadikan dua hati dalam dada manusia;
b.      Anak angkatmu bukanlah anak kandungmu;
c.       Panggillah anak angkatmu menurut nama bapaknya.
Dengan demikian, yang bertentangan dengan ajaran Islam adalah mengangkat anak (adopsi) dengan memberikan status yang sama dengan anak kandungnya sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan pengangkatan anak dalam pengertian yang terbatas, maka kedudukuan hukumnya diperbolehkan saja, bahkan dianjurkan. Pengangkatan anak disini ditekankan pada perlakuan sebagai anak dalam segi kecintaan, pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan segala kebutuhannya, bukan diperlakukan sebagai anak kandungnya sendiri.
Pengambilan anak angkat seperti di atas adalah justru suatu amal yang baik dan teruji. Dan hal ini sesuai dengan misi keadilan dalam Islam. Karena agama Islam menganjurkan agar umat manusia saling menolong sesamanya.
Menurut hukum Islam, pengangkatan anak hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat denga orang tua biologis dan keluarganya;
b.      Anak angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagai pewaris dari orang tua kandungnya;
c.       Anak angkat tidak boleh mempergunakan naka orang tua angkatnya secara langsung, kecuali sekedar sebagai tanda pengenal atau alamat saja;
d.      Orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkat.
Dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa prinsip pengangkatan anak dalam Islam hanya bersifat sekedar pengasuhan, dengan tujuan agar seorang anak dapat melanjutkan kehidupan dan tidak terlantar atau menderita dalam pertumbuhan dan perkembangannya.
Walaupun dalam ajaran Islam tidak mengenal pengangkatan anak, sedang yang ada hanya kebolehan untuk memelihara anak angkat, namun menurut pandangan Islam yang diterapkan diIndonesia terlihat dari hasil rumusan team pengajian bidang hukum Islam pada pembinaan hukum nasional dalam seminar evaluasi pengkajian hukum 1980, 1981 di Jakarta telah mengusulkan pokok-pokok pikiran sebagai bahan untuk menyusun rancangan undang-undang tentang anak angkat yang dipandang dari sudut hukum Islam adalah sebagai berikut:
a.  Lembaga pengangkatan anak tidak dilarang dalam ajaran Islam bahkan agama Islam membenarkan dan menganjurkan dilakukannya pengangkatan anak untuk kesejahteraan anak dan kebahagiaan orang tua .
b. Ketentuan mengenai pengangkatan anak perlu diatur dengan undang-undang yang memadai.
c.  Istilah yang dipergunakan hendaknya disatukan dalam perkataan "pengangkatan anak" dengan berusaha meniadakan istilah-istilah lain.
d. Pengangkatan ini tidak menyebabkan putusnya hubungan darah antara anak angkat dengan orang tuanya dan keluarga orang tua anak yang bersangkutan.
e.  Hubungan keharta-bedaan antara anak yang diangkat dengan orang tua yang mengangkat dianjurkan untuk dalam hubungan hibah dan wasiat.
f.  Dalam melanjutkan kenyataan yang terdapat dalam masyarakat hukum adat kita mengenai pengangkatan anak hendaknya diusahakan agar tidak berlawanan daengan hukum agama.
g. Hendaknya diberikan pembatasan yang lebih ketat dalam pengangkatan anak yang dilakukan orang asing.
h. Pengangkatan anak oleh orang yang berlainan agama tidak dibenarkan.
Selanjutnya pendapat majelis ulama yang dituangkan dalam surat nomor U-335/V1/82 Tanggal 18 syaban 1402 H atau 10 juni 1982 adalah sebagai berikut: [52]
a.       Adopsi yang bertujuan pemeliharaan, pemberian bantuan dan lain-lain yang sifatnya untuk kepentingan anak angkat dimaksudkan adalah boleh saja menurut Hukum Islam.
b.      Anak-Anak yang beragama Islam hendaknya dijadikan anak angkat oleh ayah atau ibu angkat yang beragama Islam pula, agar keIslamannya itu ada jaminan tetap terpelihara.
c.       Pengangkatan anak tidak ada mengakibatkan kekeluargaan yang biasa dicapai dengan nasib keturunan. Oleh karena itu pengangkatan anak tidak mengakibatkan hak waris/wali mewali, dan lain-lain. Sehingga jika ayah/ibu angkat akan memberikan apa-apa kepada anak angkatnya hendaknya dilakukan pada masih sama-sama hidup sebagai hibah biasa.

d.      Adapun pengangkatan anak yang dilarang adalah:
a)      Pengangkatan anak orang-orang yang berbeda agama Misalnya nasrani dengan maksud anak angkatnya dijadikan Pemeluk agama nasrani.
b)      Pengangkatan anak Indonesia oleh orang-orang Eropa dan Amerika atau lainnya, biasanya berlatar belakang seperti tersebut diatas.
Dengan demikian sudah jelas, bahwa pengangkatan anak menurut hukum Islam adalah diperbolehkan. Asalkan pengangkatan anak itu hanya bersifat pengasuh anak saja.




























BAB IV
ANALISIS TENTANG STATUS LEMBAGA ADOPSI
D.    Bentuk Status Lembaga Adopsi di Pengadilan Negeri Makassar
Menurut Hj. Andi Nur Aulia, SH. Status lembaga adopsi pada Pengadilan Negeri Makassar terdiri dari tiga sistem atau stelsel perdata yang berlaku sebagaimana aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yaitu Hukum Perdata Barat (BW), Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Islam.[53]
Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, di Indonesia pernah berlaku IS (Indische Staatsregeling), yakni aturan Pemerintah Hindia Belanda yang disahkan berdasarkan Staatsblad 1925 nomor 415 dan 416 pada tanggal 23 Juni 1925 dan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 1926 berdasarkan Staatsblad 1925 nomor 577. Ada dua pasal penting yang berkenaan di Indonesia, yaitu pasal 131 dan 163 IS.
Sejak tanggal 1 Mei 1948, berdasarkan Publikasi/Pengumuman tanggal 30 April 1847, Staatsblad 1847 nomor 23, BW mulai berlaku di Indonesia yang mutatis mutandis dengan menyesuaikan diri kepada keadaan-keadaan yang terdapat dan terjadi di Indonesia ketika itu. Berlakunya BW menurut Staatsblad 1847 nomor 23 tersebut hanyalah terhadap :
1.      Orang-orang Eropa;
2.      Orang-orang keturunan Eropa;
3.      Orang-orang yang disamakan dengan orang Eropa, yaitu mereka yang pada saat itu beragama Kristen.
Pada pasal selanjutnya yang cukup penting untuk dikemukakan dalam tulisan ini adalah pasal 163 IS yang menyebutkan, bahwa dalam hubungan dengan berlakunya BW di Indonesia, penduduk di Hindia Belanda dibagi dalam tiga golongan, yaitu Golongan Eropa, Timur Asing dan Bumi Putera/Indonesia asli.[54]
Dengan demikian, maka Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia pada pokoknya ada dua buah, yaitu Hukum Perdata Eropa  atau BW yang juga disebut Hukum  Barat dan yang kedua adalah Hukum Perdata Adat. Hal ini mengakibatkan dualisme dalam lapangan hukum Perdata, sehingga sampai sekarang pun Indonesia belum terdapat suatu kesatuan, suatu unifikasi atau uniformitet dalam lapangan Hukum Perdata.
Kemudian kedudukan Hukum Islam dari dua sistem hukum di atas, adalah bahwa Hukum Islam dianggap sebagai bagian dari hukum adat Indonesia. Dengan demikian, Hukum Islam adalah sub sistem dari Hukum Adat.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa suatu masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka Hukum Adat masyarakat yang bersangkutan juga Hukum Agama yang dipeluknya. Menurut statistik jumlah penduduk Indonesia sekitar 90% beragama Islam. Dengan demikian, secara teori Hukum Adat yang berlaku pada masyarakat Indonesia lebih besar dipengaruhi oleh Hukum Islam.
E.     Dampak Status Lembaga Adopsi di Pengadilan Negeri Makassar
Setiap jenis hukum pasti menimbulkan akibat/dampak terhadap masyarakat maupun Lembaga yang menjalankannya, demikian juga pada Pengadilan Negeri Makassar, Lembaga Adopsi kemudian menimbulkan akibat/dampak yang kurang lebihnya seperti pada penjelasan di bawah.
Anak angkat adalah seseorang yang bukan keturunan dari seorang suami istri, yang dipelihara dan diperlakukan sebagai anak angkat keturunannya. Akibat hukum terhadap pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan hukum adat tersebut adalah bahwa anak yang diangkat mempunyai kedudukan hukum terhadap orang yang mengangkatnya, dimana dibeberapa daerah di Indonesia mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak keturunnya sendiri, termasuk hak untuk mendapatkan harta kekayaan dari orang tua angkatnya.
Pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan hukum adat dapat dilihat dari beberapa faktor seperti faktor yuridis, faktor sosial maupun faktor psikologis sehingga tidak jarang pengangkatan anak tersebut menimbulkan berbagai masalah di dalam masyarakat, terutama anak yang bersangkutan telah mendapatkan statusnya sebagai anak angkat berdasarkan hukum adat, yang dalam kenyataanya dalam masyarakat, anak angkat tersebut berhak mendapat kan harta waris dari orang tua yang mengangkatnya. Dengan kata lain, akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pengangkatan anak berdasarkan hukum adat ini adalah :
a.       Faktor Yuridis, yaitu masalah yang berhubungan dengan akibat hukum dari pengangkatan anak tersebut.
b.      Faktor Sosial, yaitu masalah yang berhubungan dengan dampak sosial dari pengangkatan anak tersebut.
c.       Faktor Psikologis, yaitu masalah yang berhubungan dengan reaksi kejiwaan yang berasal dari pengangkatan anak tersebut.
Dari ketiga akibat di atas menurut hasil penelitian menunjukan, bahwa faktor yang paling menonjol adalah faktor yuridis dan psikologis. Faktor yuridis yang berhubungan dengan harta benda orang tua angkatnya.
Meskipun pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan hukum adat, namun setelah anak diangkat ia akan menjadi bagian dari keluarga yang mengangkat dan mempunyai kedudukan sebagai anak sendiri. Menurut hukum adat ini, seorang anak yang telah diangkat menjadi anak angkat maka ia berhak mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya.
Adapun hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya pada umumnya berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Begitu pula dengan kedudukan anak angkat terhadap harta waris orang tau angkatnya, karena dalam kenyataanya antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya ada yang memutuskan hubungan tali persaudaraan dan ada juga yang tidak memutuskan hubungan kekeluargaan dengan orang tua kandungnya sendiri.
Sedangkan faktor psikologis adalah karena terjadinya suatu perpindahan dari satu lingkungan hidup tertentu kepada lingkungan hidup yang lain, sehingga dapat membawa pengaruh pada kejiwaan anak maupun orang tua angkatnya. Salah satu penyebabnya adalah faktor psikologis, bahwa orang tua angkat biasanya akan merahasiakan latar belakang anak yang diangkatnya, karena anak yang diangkat tidak diketahui asal usulnya seperti tidak mempunyai orang tua yang sah atau tidak diketahui siapa orang tuanya.
Suatu perbuatan hukum akan selalu menimbulkan dampak hukum pula dari perbuatan itu. Dalam perbuatan hukum berupa pengangkatan anak, mempunyai konsekuensi terhadap harta benda, keluarga yang dilakukan dengan tanpa suatu bukti tertulis bahwa telah benar-benar dilakukan suatu perbuatan hukum. Hal ini akan menimbulkan permasalahan terutama mengenai beban pembuktian di hari kemudian apabila terjadi suatu sengketa. dampak hukum dari pengangkatan anak dapat dibagi menjadi 2 macam, yakni[55] :
1.      Dampak Terhadap Anak Angkat
Anak angkat mempunyai hak dalam hal pewarisan harta kekayaan orang tua angkatnya. Perihal pewarisan terhadap anak  angkat dari orang tua angkatnya dapat dibedakan sebagai berikut :
1)      Anak yang diangkat masih mempunyai hubungan keluarga dengan orang tua yang mengangkatnya, maka hak waris dengan dua kemungkinan :
a.       Bagi pengangkatan anak yang sama sekali tidak mempunyai keturunan selain anak yang diangkat, maka hak yang mewaris sejajar sebagaimana hak mewaris anak kandungnya sendiri. Semua harta kekayaan orang tua angkatnya jatuh pada anak angkatnya.
b.      Bagi sebuah hubungan yang telah mempunyai anak namun masih mengangkat anak, maka hak mewaris anak angkat menjadi berkurang dan hal ini biasanya dilakukan dengan musyawarah keluarga tersebut.
2)      Bagi seorang anak yang diangkat oleh sebuah keluarga dengan tidak ada hubungan kekeluargaan, maka mempunyai kedudukan yang lebih berarti atas hak yang ada pada anak angkat tersebut. Pengangkatan anak menurut hukum Islam tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris-mewaris dengan orang tua angkatnya. Anak tetap memakai nama dari Bapak kandung dan tetap menjadi ahli waris orang tua kandungnya. Di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dijelaskan bahwa anak angkat berhak menerima wasiat yang ada kaitannya dengan harta peninggalan orang tua angkatnya.
2.      Dampak Terhadap Orang Tua Angkat
Sebagaimana halnya dalam pengangkatan anak, hak dan kewajiban orang tua angkat dengan anak yang diangkat harus pula seimbang sehingga keharmonisan dan keadilan hukum dapat tercipta.
Hak dari orang tua angkat adalah sebagaimana maksud ketika ia melakukan pengangkatan anak sesuai dengan latar belakang dan tujuan dari pengangkatan anak itu. Dalam hal kewajiban orang tua angkat sebagaimana diuraikan sebelumnya adalah memelihara, mendidik, mengasuh dan membesarkannya dengan baik serta memenuhi segala kebutuhannya layaknya anak kandung sendiri.  
Selanjutnya, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa adopsi (pengangkatan anak) mambawa dampak sebagai berikut :
1.      Menurut Beberapa Peraturan
Menurut stb 1917 masalah akibat hukum pengangkatan anak diatur dalam Pasal 11, 12, 13, dan 14 staatblad 1717 berikut ini uraian pokok-pokok dari beberapa pasal tersebut :
Pasal 11 menyatakan bahwa pengangkatan anak membawa akibat demi hukum bahwa orang yang diangkat, jika ia mempunyai nama keturunan lain, berganti menjadi nama keturunan orang yang mengangkatnya sebagai ganti dari nama keturunan orang yang diangkat secara serta merta menjadi anak kandung orang tua kandung yang mengangkatnya atau ibu angkatnya, dan secara otomatis terputus hubungan nasab dengan orang tua kandung, kecuali : [56]
a.       Mengenai larangan kawin yang berdasarkan pada tali kekeluargaan
b.      mengenai peraturan hukum perdata yang berdasarkan pada tali kekeluargaan
c.       Mengenai perhitungan biaya perkara di muka hakim dan penyanderaan
d.      Mengenai pembuktian dengan seorang saksi
e.       Mengenai bertindak sebagai saksi
f.       Apabila orang tua angkatnya seorang lai-laki yang telah kawin, maka anak angkat secara serta merta dianggap sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka
g.      Apabila ayah angkatnya seorang suami yang telah kawin dan perkawinannya telah putus, maka anak angkat harus dianggap sebagai anak yang lahir dari mereka yang disebabkan putus karena kematian
h.      Apabila seseorang janda mengangkat seorang anak, maka ia dianggap dilahirkan dari perkawinannya dengan suami yang telah meninggal dunia, dengan ketentuan, bahwa ia dapat dimasukkan sebagai ahli waris dalam harta peninggalan orang yan telah meninggal dunia, sepanjang tidak ada surat wasiat.
Akibat dari terputusnya hubungan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya dan masuk menjadi keluarga orang tua angkatnya, anak angkat disejajarkan kedudukan hukumnya dengan anak kandungn orangtua angkatnya. Akibatnya anak angkat harus memperoleh hak-hak sebagaimana hak-hak yang diperoleh anak kandung orang tua angkat, maka anak angkat memiliki hak waris seperti hak waris anak kandung secara penuh yang dapat menutup hak waris saudara kandung dan juga orang tua kandung orang tua angkat.
Adanya adopsi maka terputuslah segala hubungan keperdataan antara anak adopsi dengan orangtua kandungnya. Pasal 39 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 berbunyi sebagai berikut :[57]
1.      Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.      Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya
3.      Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat
4.      Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir
5.      Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak tersebut disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat
6.      Orangtua angkat wajib memberitahukan asal-usul dan orang tua kandungnya dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan
Dari bunyi pasal di atas bahwa pengangkatan anak yang dilakukan dengan adat maupun penetapan pengadilan tidak diperbolehkan memisahan hubungan darah antara si anak angkat dengan orang tua kandungnya yang bertujuan antara lain untuk mencegah kemungkinan terjadinya perkawinan sedarah. Oleh karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anak angkat dan pada saat yang tepat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya Dilakukannya adopsi putuslah hubungan perdata yang berasal dari keturunan karena kelahiran (antara anak dengan orangtua kandungnya), anak angkat menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya.
2.      Menurut Hukum adat
Pengangkatan anak menurut hukum adat biasanya dilakukan menurut adat setempat dan tidak ada suatu kesatuan cara yang berlaku bagi seluruh wilayah/daerah indonesia. Menurut hukum adat indonesia, anak angkat ada yang menjadi pewaris bagi orang tua angkatnya, tetapi ada pula yang tidak menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Hal ini tergantung dari daerah mana perbuatan pengangkatan itu dilakukan.
Kedudukan anak angkat terhadap akibat hukum pengangkatan anak menurut hukum adat adalah kedudukan anak angkat didalam masyarakat. Yang sifat susunannya kerabatan patrilineal seperti Bali.
Perbedaannya adalah di Jawa perbuatan pengangkatan anak hanya diambil dari keluarga terdekat, sehingga keadaan tersebut tidak memutuskan hubungan pertalian kekerabatan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandung. Akibatnya anak itu tetap berhak mewarisi harta peninggalan dari orang tua kandungnya. Di Bali tindakan mengangkat anak merupakan kewajiban hukum untuk melepaskan anak yang diangkat dari kekeluarganya masuk kedalam keluarga yang mengangkatnya, sehingga anak itu selanjutnya berkedudukan sebagai anak kandung untuk meneruskan garis keturunan dari orang tua angkatnya.


F.     Tinjauan Hukum Tentang Kepastian Lembaga Adopsi di Pengadilan Negeri Makassar
Apabila ditelususri sejarah dan latar belakang munculnya Lembaga Adopsi, maka dalam hal ini, kebanyakan masyarakat yang melakukan adopsi itu dikarenakan untuk menolong sanak saudaranya yang kurang mampu membiayai anaknya untuk melanjutkan hidup, dan sebagiannya lagi dikarenakan tidak mampu memperoleh keturunan. Demikian halnya yang terjadi pada masyarakat Sulawesi Selatan.
Dengan perkembangan masyarakat sekarang ini, dimana tuntutan pembangunan disegala bidang, utamanya dalam bidang hukum itu kian meningkat.  Demikian juga dalam persoalan Adopsi (Pengangkatan Anak), oleh karena itu, maka lapangan hukum perdata, pada sisi lembaga pengangkatan anak saat ini harus lebih diperhatikan, karena peraturan perundang-undangan disekitar masalah pengangkatan anak ini masih jauh dari lengkap atau sempurna, sedang tuntutan masyarakat dilain pihak memerlukan perhatian yang cukup serius.
Dalam suasana yang masih serba belum lengkap ini, maka tidak berarti bahwa hukum tidak mengalami kemajuan, karena selalu ada usaha yang gigih dari barbagai pihak dalam mengusahakan aturan yang terbaik untuk Lembaga Adopsi. Hal ini terbukti dari usaha-usaha pemerintah yang telah melahirkan hasil-hasil yang nyata, seperti adanya peraturan yang mengatur berbagai soal tentang masalah Adopsi (pengangkatan anak), berikut ini akan kami terangkan beberapa aturan yang terkait dengan lembaga adopsi,  sebagaimana yang kami dapatkan dari aparat Pengadilan Negeri Makassar pada Tanggal 2 Juli 2010 :
a.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak dengan tegas ditentukan motif dan anak yang dalam peraturan hukum tentang pengangkatan anak, yaitu untuk kepentingan kesejahteraan anak.
Hal tersebut dapat diketahui dari perumusan pasal 12 yang lengkapnya berbunyi :
1)      Pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak.
2)      Kepentingan kesejahteraan anak adat yang dimaksud dala ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah.
3)      Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[58]
Bertolak dari ketentuan pasal 12 Undang-Undanf Nomor 4 peraturan perundang-undangan nasional yang akan datang tentang pengangkatan anak yang harus mencerminkan pengutamaan kepentingan kesejahteraan anak. 


b.      Surat Edaran Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Nomor JHA 1/1/2 Tanggal 24 Februari 1978 Tentang Prosedur Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Orang Asing.
Berdasarkan surat edaran dirjen HUKPPERUUAN tersebut, pengangkatan anak Warga negara indonesia oleh orang asing hanya dapat dilakukan dengan suatu penetapan pengadilan negeri. Tidak dibenarkan apabila pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan akta notaris yang dilegalisir oleh pengadilan negeri.selanjutnya dalam surat edaran tersebut, ditentukan pula syarat-syarat permohonan pengangkatan anak Warga negara indonesia oleh orang asing, dan ditentukan bahwa permohonan itu harus diajukan di pengadilan negeri di indonesia (di mana anak yang akan diangkat berdiam).[59]
Selanjutnya ditentukan pula bahwa permohonan harus berdiam atau ada di Indonesia, dan permohona beserta isteri harus menghadap sendiri di hadapan hakim, agar hakim memperoleh keyakinan bahwa permohonan betul-betul cakap dan mampu untuk menjadi orang tua angkat. Ditentukan pula bahwa permohonan beserta isteri berdasarkan peraturan perundang-undangan Negaranya mempunyai surat izin untuk mengangkat anak.[60]
Surat edaran dirjen HUKPPERUUAN, ditujukan kepada semua notaries, wakil notaries sementara, dan notaries penggganti di seluruh Indonesia.[61]
Surat edaran dirjen HUKPPERUUAN dikeluarkan berdasarkan alasan karena pada saat itu jumlah pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh orang asing ternyata makin meningkat. Di samping itu juga karena masalah pengangkatan anak Warga nagara Indonesia oleh orang asing pada saat itu mulai mendapat sorotan masyarakat karena:
1)      Tidak ada persyaratan untuk pengangkatan anak internasional yang memberikan jaminan yang baik bagi kesejahteraan anak yang diangkat.
2)      Legalitas prosedur pengangkatan anak tersebut kadang-kadang diragukan oleh Pemerintah Negara lain yang Warganegaranya mengangkat anak Indonesia.
3)      Tidak ada keseragaman prosedur pengangkatan anak tersebut.[62]
c.       Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Tertanggal 7 Desember 1978 Nomor: 3-1-58-1978 Tentang Petunjuk Sementara Dalam Pengangkatan Anak (Adopsi) Internasional.
Dasar pertimbangan yang dapat diangkat dari SE Mensos No.3-1-58-1978 adalah bahwa sampai sekarang di Indonesia balum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak (adopsi) secara nasional dan berlaku umum. Yang berlaku umum di Indonesia adalah pengangkatan anak dalam lingkungan family yang berbeda-beda di beberapa daerah berdasarkan adat yang berlaku di daerah masing-masing dan pengangkatan anak antara orang Indonesia melalui proses pengadilan.[63]
Dalam SE MENSOS No.3-1-58-1978 disebutkan, bahwa sementara menunggu peraturan perundang-undangan lebih lanjut mengenal adopsi, maka dalam menghadapi kasus-kasus tersebut terutama apabila dimintakan pendapat atau rekomendasi dari pihak-pihak yang berkepentingan guna bahan penetapan oleh pengadilan negeri, supaya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      Batas umur anak yang akan diangkat sedapat mungkin tidak lebih dari 5 (lima) Tahun.
2)      Batas umur calon orang tua angkat sedapat mungkin lebih dari 50 (lima puluh) Tahun dan dalam keadaan bersuami isteri.
3)      Anak yang akan diangkat jelas asal usulnya.
4)      Bila masih ada orang tua anak, harus ada persetujuan tertulis yang dilengkapi dengan saksi.
5)      Ada bukti tanda persetujuan dari instansi yang berwenang dari Negara asal, bahwa calon orang tua angkat adalah betul-betul telah disetujui untuk mengangkat anak dalam keadaan mampu, baik material maupun Sosial.[64]
d.      Keputusan Sosial Republik INDONESIA Nomor: 41/HUK/KEP/VII/1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak. Disempurnakan dengan Keputusan Sosial Republik INDONESIA Nomor: 2/HUK/KEP/1995.
Dasar pertimbangan dikeluarkannya KEPMENSOS no. 41/HUK/KEP/VII/1984 karena, kehidupan Sosial semua orang tua mempunyai kesanggupan dan kemampuan penuh untuk memenuhi kebutuhan pokok anak dalam rangka mewujudkan kesjahteraan anak. Kenyataan yang demikian itu mengakibatkan anak menjadi terlantar, baik secara rohani, jasmani maupun Sosial. Pengangkatan anak berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yang peraturan pelaksanaannya sampai saat ini balum ada.[65]
Sambil menunggu dikeluarkannya undang-undang pengangkatan anak telah ditetapkan sebagai kebijaksanaan, antara lain :
1)      Peraturan Menteri Sosial RI no. 13 Tahun 1981 tentang organisasi Sosial yang dapat menyelenggarakan usaha penyantunan anak terlantar.
2)      Keputusan direktur jenderal rehabilitasi dan pelayanan Sosial no. kep.004/RSP/I/82 tentang petunjuk pelaksanaan usaha penyantunan anak terlantar oleh organisasi Sosial.
3)      Surat edaran mahkamah agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan surat edaran mahkamah agung Nomor 2 Tahun 1979 mengenai pengangkatan anak.[66]
Untuk lebih memantapkan kebajaksanaan Pemerintah dimaksud terutama yang termasuk ruang lingkup tanggung jawab departeman Sosial dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan perizinan pengangkatan anak. Maksud dan tujuan petunjuk pelaksanaan ini merupakan suatu pedoman dalam pemberian izin, pembuatan laporan Sosial serta pembinaan dan pengawasan pengangkatan anak, agar terdapat adanya kesamaan dalam bertindak dan tercapainya tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[67]
Lingkup pengertian KEPMENSOS No. 41/HUK/KEP/VII/-9184 ialah:[68]
1)      Organisasi Sosial adalah lembaga/yayasan Sosial yang bergerak di bidang kesejahteraan Sosial dan telah mendapatkan izin dari menteri Sosial untuk menyelenggarakan penyantunan anak terlantar.
2)      Laporan Sosial adalah suatu dokumen yang memuat keterangan tentang identitas dan latar belakang kehidupan dan penghidupan calon orang tua angkat dan calon anak angkat.
3)      Pengertaian pengangkatan anak dalam petunjuk pelaksanaan ini meliputi:
(1)   Pengangkatan anak antar-Warga Negara Indonesia, khusus yang berbeda dalam asuhan organisasi.
(2)   Pengangkatan anak Warga Negara asing oleh Warga Negara Indonesia.
(3)   Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara asing.
Syarat-syarat untuk mendapatkan izin untuk melakukan pengangkatan anak (adopsi) menurut KEPMENSOS No.41/HUK/KEP/VII/-1984, ialah :[69]
1)      Bagi pengangkatan anak-Warga Negara Indonesia.
(a)    Calon orang tua angkat.
(1)   Berstatus kawin dan berumur menimal 25 Tahun atau maksimal 45 Tahun.
(2)   Selisih umur atau calon orang tua angkat dengan calon anak angkat minimal 20 Tahun.
(3)   Pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin 5 Tahun dengan mengutamakan yang keadaannya sebagai berikut :
i.          Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli), atau
ii.        Belum mempunyai anak, atau
iii.      Mempunyai anak kandung seorang, atau
iv.      Mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.
(4)   Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenag, serendah-rendahnya lurah/kepala desa setempat.
(5)   Berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari kepolisian RI.
(6)   Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah.
(7)   Mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.
(b)   Calon anak angkat.
(1)   Berumur kurang dari 5 Tahun.
(2)   Persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara asal calon anak angkat.
(3)   Berada dalam asuhan oeganisasi Sosial.
(c)    Laporan Sosial.
2)      Bagi pengangkatan anak Warga Negara Indonesia.
(a)    Calon orang tua angkat.
(1)   Berstatus kawin dan beumur minimal 25 Tahun atau maksimal 45 Tahun.
(2)   Pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima) Tahun dengan mengutamakan yang  sebagai berikut :
i.          Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli), atau
ii.        Belum mempunyai anak, atau
iii.      Mempunyai anak kandung seorang, atau
iv.      Mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.
(3)   Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya lurah/kepala desa setempat.
(4)   Berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari kepolisian RI.
(5)   Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah.
(6)   Mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.
(b)   Calon anak angkat
(1)   Berumur kurang dari 15 Tahun
(2)   Persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara asal calon anak angkat.
(3)   Berada dalam asuhan organisasi Sosial.
(c)    Laporan sosial
3)      Bagi pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara asing.
(a)    Calon orang tua angkat
(1)   Berstatus kawin dan berumur menimal 25 Tahun atau maksimal 45 Tahun.
(2)   Pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima) Tahun dengan mengutamakan yang keadaannya sebagai berikut :
i.          Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli), atau
ii.        Belum mempunyai anak, atau
iii.      Mempunyai anak kandung seorang, atau
iv.      Mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.
(3)   Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari Negara asal pemohon.
(4)   Persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara asal pemohon.
(5)   Berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari kepolisian RI.
(6)   Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah RI.
(7)   Telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurangnya 3 (tiga) Tahun berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Bupati/ Walikotamadya kepala daerah tingkat II setempat.
(8)   Telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurannya :
i.          6 (enam) bulan untuk dibawah umur 3 (tiga) Tahun
ii.        1 (satu) Tahun untuk umur 3 (tiga) Tahun sampai 5 (lima) Tahun.
(9)   Mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.
(b)   Calon anak angkat
(1)   Berumur kurang dari 5 (lima) Tahun.
(2)   Berada dalam asuhan organisasi Sosial.
(3)   Persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada).
(c)    Laporan sosial
e.       Surat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Tertanggal 27 Maret 1980 Nomor: B.112/MENKO/POLKAM/3/1980.[70]
Surat menteri koordinator bidang politik dan keamanan tersebut ditujukan kepada menteri kehakiman untuk menjadi perhatian. Dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa pada prinsipnya polkam sependapat dan menunjang saran dari menko kesra. Namun demikian hendaknya masih disediakan suatu klausula yang membuka kemungkinan pengangkatan anak oleh suatu keluarga asing berdasar persyaratan yang sangat istimewa, berdasarkan alasan yang ditentukan dalam surat menko polkam tersebut sebagai berikut :
(1)   Pengangkatan anak dalam sistem hukum Negara manapun pada dasarnya adalah perbuatan kemanusiaan yang sangat mulia dan mempunyai pengaruh kejiwaan yang positif bagi kedua belah pihak. Sesungguhnya yang patut dicegah dalam RUU adopsi adalah praktek adopsi internasional maupun nasional yang bermotif atau yang mengarah ke motif perdagangan anak.
(2)   Di dalam kenyataan Sosial, di Negara manapun hubungan pribadi antar Warganegara dari berbagai Negara yang benar-benar bernilai moral untuk melakukan kebijakan Sosial adalah lazim.
Demikian isi surat menteri koordinator politik dan kemanan yang ditujukan kepada menteri kehakiman untuk menjadi perhatian.
Dari surat menteri koordinator POLKAM tersebut dapatlah diketahui adanya kekhawatiran di bidang POLKAM bahwa adopsi internasional tersebut dapat menjurus pada motif motif perdagangan anak, sehingga dalam pelaksanaannya perlu mendapat perhatian dari menteri kehakiman.
f.       Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 1979 Tentang Pengangkatan Anak. Disempurnakan dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1983.
Dalam SEMA no. 2 Tahun 1979 ditentukan antara lain tentang syarat-syarat permohonan pengesahan/pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia oleh orang tua angkat Warga Negara asing (“Inter Country Adoption”).[71]
SEMA no. 2 Tahun 1979 ditujukan kepada semua ketua, wakil ketua, hakim-hakim pengadilan tinggi, dan semua ketua, wakil ketua, hakim-hakim pengadilan negeri di seluruh Indonesia.[72] Pertimbangan, bahwa berdasarkan pengamatan Mahkamah Agung yang menghasilkan kesimpulan bahwa permohonan pengesahan/pengangkatan anak yang diajukan kepada pengadilan negeri yang kemudian diputus tampak kian hari kian bertambah baik yang merupakan suatu bagian tuntutan gugatan perdata, maupun yang merupakan permohonan khusus pengesahan/pengangkatan anak.
Keadaan tersebut merupakan gambaran bahwa kebutuhan akan pengangkatan anak dalam masyarakat makin bertambah dan dirasakan bahwa untuk memperoleh jaminan kepastian hukum, untuk itu hanya didapat setelah proses memperoleh suatu putusan pengadilan.
Demikianlah ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada semenjak sebelum perang di Indonesia hingga sekarang yang masih berlaku.
SEMA No. 6 Tahun 1983 tidak mengalami perubahan yang menonjol akan tetapi dalam SEMA tersebut dibutuhkan lebih detil mengenai syarat-syarat permohonan pengesahan/pengangkatan anak.
g.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Dalam undang-undang no. 23 Tahun 2003 yang membahas mengenai pengangkatan anak akan dapat dijumpai dalam pasal 39 sampai pasal 41 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 39 berbunyi sebagai berikut[73] :
(1)   Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kabiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkatdan orang tua kandungnya.
(3)   Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(4)   Pengangkatan anak oleh Warga Negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
(5)   Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40 berbunyi sebagai berikut :[74]
(1)   Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandungnya.
(2)   Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.


Pasal 41 berbunyi sebagai berikut[75] :
(1)   Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
(2)   Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan Pemerintah.
h.      Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.[76]
Peraturan Pemerintah no. 54 Tahun 2007, membahas beberapa hal yang berkaitan dengan pengangkatan anak seperti dapat kita jumpai dalam setiap babnya yaitu :
(1)   Ketentuan umum, sebagai berikut :
(a)    Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
(b)   Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seseorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
(c)    Orang tua adalah ayah dan ibu kandung, atau ayah dan ibu tiri, ayah dan ibu angkat.
(d)   Orang tua anak adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.
(2)   Jenis pengangkatan anak, sebagai berikut :
(a)    Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia
(b)   Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing.
(3)   Syarat-syarat pengangkatan anak, sebagai berikut :
(a)    Anak yang diangkat.
(b)   Usia anak angkat.
(c)    Calon orang tua angkat.
(4)   Tata cara pengangkatan anak, yaitu :
(a)    Pengangkatan anak secara adat kebiasaan.
(b)   Pengangkatan anak dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan.
(5)   Pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak, sebagai berikut :
(a)    Orang perorangan.
(b)   Lembaga pengasuhan.
(c)    Rumah sakit bersalin.
(d)   Praktek-praktek kebidanan, dan.
(e)    Panti Sosial pengasuhan anak.
(6)   Pelaporan, sebagai berikut :
Laporan Sosial mengenai kelayakan orang tua angkat dan perkembangan anak dal pengasuhan keluarga orang tua angkat oleh pekerja Sosial kepala menteri atau kepala instansi Sosial setempat.
(7)   Dalam hal pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara asing, orang tua angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada departemen luar negeri republik Indonesia melalui perwakilan republik Indonesia setempat, paling singkat sekali dalam 1 (satu) Tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) Tahun.
Kalau kita perhatikan dari ketentuan-ketentuan di atas, nampaknya memang belum ada peraturan jelas yang mengatur masalah adopsi ini secara lengkap dan sempurna, serta yang memenuhi tuntutan pembinaan hukum nasional, yaitu yang sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang ke arah modernisasi.
   Oleh karena itu pula, dimana masih bersimpang siurnya ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah adopsi atau pengangkatan anak ini, maka dalam kenyataan sering menimbulkan kesukaran, lebih-lebih kalau perkara yang diajukan ke pengadilan, dimana status anak angkat ini sering pula menimbulkan masalah  dalam hal kewarisan dan lain-lain. Sedang dilain pihak, bahwa kebutuhan akan pengangkatan anak dalam masyarakat makin bertambah. Kalu kita perhatiakn ada berbagai variasi dalam hal pengangkatan anak ini.
Dengan demikian sekarang sangat diperlukan adanya peraturan khusus yang berupa undang-undang yang mengatur masalah lembaga adopsi ini yang lengkap dan memenuhi semua aspirasi di berbagai golongan penduduk Indonesia.
Kenyataan menunjukkan bahwa rakyat Indonesia mayoritas beragama islam, dengan demikian pada umumnya Hukum Adat di Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh Hukum Islam, kendatipun demikian maih banyak pengecualian disana-sini. Apabila Hukum Adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat mempunyai kedudukan yang penting dalam rangka pembinaan hukum nasional dan pembangunan nasional pada umumnya, maka dengan demikian hukum Islam dapat menjadi modal dasar dan faktor dominan untuk usaha tersebut.




















BAB V
PENUTUP
C.    Kesimpulan
a.       Peran lembaga adopsi pada Pengadilan Negeri Makassar yaitu mengontrol jalannya adopsi yang minimal melingkupi dua subyek yang berkepentingan, yakni orang tua yang mengangkat di satu pihak dan si anak yang diangkat di lain pihak, dengan berbagai variasi latar belakang pengangkatan anak itu sendiri. Sebab tujuan pengangkatan anak saat ini, tidak lagi semata-mata atas motivasi untuk meneruskan keturunan saja, tetapi lebih beragam dari itu. Ada berbagai motivasi lain yang mendorong seseorang untuk mengadopsi anak, bahkan tidak jarang pula karena faktor politik, ekonomin, sosial, budaya dan sebagainya
b.      Kepastian hukum Lembaga Adopsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada dasarnya belum begitu jelas, hal ini diakibatkan belum ada peraturan jelas yang mengatur masalah adopsi ini secara lengkap dan sempurna, serta yang memenuhi tuntutan pembinaan hukum nasional, yaitu yang sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang ke arah modernisasi. Namun demikian, telah banyak usaha-usaha pemerintah dalam menyempurnakan aturan Adopsi (pengangkatan anak) tersebut, hal ini terbukti dari usaha-usaha pemerintah yang telah melahirkan hasil-hasil yang nyata, seperti adanya peraturan yang mengatur berbagai soal tentang masalah Adopsi (pengangkatan anak).
c.       Dari ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur lembaga adopsi, maka terdapat tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Barat (BW), Hukum Adat dan Hukum Islam.
D.    Saran
a.       Dalam hal kedudukan anak yang telah diangkat pada keluarga lain hendaknya diperhatikan benar-benar jangan sampai kehidupannya terlantar jika orang yang mengangkat meninggal dunia, sedangkan anak angkat tersebut belum dapat berdiri sendiri.
b.      Hendaknya bagi orang yang akan mengangkat anak dilakukan secara resmi sampai pada tingkat Pengadilan Negeri agar kedudukan anak menjadi jelas dan pengangkatan anak jangan semata karena alasan tidak punya keturunan tetapi hendaknya didasari dengan rasa kasih sayang serta membantu terwujudnya kesejahteraan anak
c.       Menyarankan kepada pemerintahan melalui perangkat Desa untuk menyebarluaskan bahwa pengangkatan anak itu bertujuan untuk mensejahterakan anak angkat, bukan semata-mata orang tua kandung membuang anaknya, atau menjual anak kandungnya pada orang lain.






DAFTAR PUSTAKA


Al Qardhawi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam. Surakarta: Era Intermedia. 2003.

Al-Sayis, Ali Muhammad. Tafsir Ayat al-Ahkam. Jilid IV; Mesir: Mathba’ah Muhammad Ali Shabih wa Auladih 1953.

Amir Martosedono. Tanya Jawab Pengangkatan Anak dan Masalahnya. Semarang: Effhar Offset dan Dahara Prize. 1990.

Ash-Shabuny, Ali Muhammad. Rawai’ul Bayan. Juz II. 1994.

Budiarto, M. Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum. Cet 2; Jakarta: Akademika Pressindo. 1991.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: PT. Karya Toha Putra. 1996.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Balai Pustaka. 2000.

Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Depag RI. Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia. Jakarta. 2003.

Gosita, Arief. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Presindo. 1989.

Hadi, Hilman Kusumo. Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1990.

Hadi, Hilman Kusumo. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar. 1995.

Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Bandung: PT. Ghalia. 1986.

Haron, Nasroen, dkk. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve. 1996.

Hemansyah, Andy  Tinjauan, “Yuridis Status Hukum Lembaga Adopsi”, http://bloghukumumum.blogspot.com/p/tinjauan-yuridis-status-hukum-lembaga.html. (2 Desember 2010).

Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Departemen Agama RI, 2003.

Kamil, Ahmad dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Keputusan Sosial Republik Indonesia Indonesia Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.

Krisnawati Emiliana. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Bandung: CV. Utomo. 2005.

Mahkamah Agung RI. Himpunan Surat Edaran Mauhakamah Agung RI.

Peraturan Pemerintah Tentang Pelakasanaan Pengangkatan Anak. PP No. 54 LN No. 123 Tahun  2007. TLN No. 4768.

Rifyal, Ka‘bah. Pengangkatan Anak Dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Artikel dalam Suara Uldilag Edisi Maret 2007.

Ronny, Hanitijo Soemitro. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia. 1998.

Satrio, J. Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-undang. Bandung:  PT. Citra Bakti. 2000.

Semliala Djaja, S. Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia. Bandung: Tarsita. 1992.

Soedharyo, Soimin, Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo. 2001.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 1992.

Soemitro, Irma Setyowati, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara. 1990.

Soepomo. Bab-bab tentang Hukum Adat. Cetakan ke-9; Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita. 1984.

Soeroso, R. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. 2001.

Staatsblad. 1917 Nomor 129.
Subekti, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: PT. Ghalia. 1996.

Surat Edaran Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Nomor JHA 1/1/2 tanggal 24 Februari 1978 tentang prosedur Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Orang Asing.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak.

Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia tertanggal 7 Desember 1978 Nomor: 3-1-58-1978 tentang Petunjuk Sementara dalam Pengangkatan Anak (Adopsi) Internasional.

Surat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Kemanan tertanggal 27 Maret 1980 Nomor. B.112/MENKO/POLKAM/3/1980.

Tafal, Bastian. Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-akibat Hukumnya Dikemudian Hari. Jakarta: CV. Rajawali. 1984.

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Perlindungan Anak. (UU RI No.23 Th. 2002). Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Anak. UU No.4, LN No. 32 Tahun 1979. TLN No. 3143.

Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. UU No. 23, LN No. 109 Tahun 2006. TLN No. 4235.

Zaini, Muderis. Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Cet. IV; Jakarta: Sinar Grafika. 2002.



[1] Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak (Jakarta: Bumi Aksara, 1990), h. 32.
[2] Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), h. 8.
[3] Andi Hamzah, Kamus Hukum (Bandung: PT. Ghalia, 1986), h. 28.
[4] Rifyal Ka‘bah, Pengangkatan Anak Dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Artikel dalam Suara Uldilag Edisi Maret 2007).
[5] Bastian Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-akibat Hukumnya Dikemudian Hari (Jakarta: CV. Rajawali, 1984), h. 93.
[6] R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2001), h. 179.
[7] Mahkamah Agung RI, Himpunan Surat Edaran Mauhakamah Agung RI.
[8] J. Satrio menulis dalam bukunya, Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang, Bandung:  PT. Citra Bakti. 2000, bahwa tidak adanya ketentuan tentang adopsi dalam BW karena ketentuan tersebut memang sengaja dikeluarkan. Ada yang mengatakan, lembaga itu memang hendak dihapus. Menurut pikiran yang berlaku pada masa pembentukan BW tiang dasar masyarakat Eropa adalah keluarga, yang diwujudkan dalam hubungan suami istri, orang tua anak seperti yang diletakkan dalam BW. Dengan dasar pikiran seperti itu, maka adopsi merupakan hubungan semu yang hanya meniru hubungan orang tua anak. Dengan mengutip pernyataan Ali Afandi dia mengemukakan, dalam catatan kaki, latar belakang tidak dikenalnya adopsi dalam BW, yaitu karena BW memandang suaitu perkawinan sebagai bentuk hidup bersama, bukan untuk mengadakan keturunan. (J Satrio,  h., 192-193)
[9] Lihat R. Soeroso, Op. Cit., h. 178-179.
[10] Muhammad Ali Ash-Shabuny, Rawai’ul Bayan (Juz II, 1994), h. 263.
[11] Departemen Agama RI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2003), h. 181.
[12] Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, (Cetakan ke-9; Jakarta: Pradnya Paramita, 1984), h. 82.
[13] “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antar seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanana Yang Maha Esa”. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[14] Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2001), h. 251.
[15] Yusuf Al Qardhawi, 2003, Halal dan Haram dalam Islam (alih bahasa oleh Wahid Ahmadi, Dkk), Era Intermedia, Surakarta, halaman 317-319. Mengenai hal ini memang pernah diisyaratkan oleh rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya :”Aku dan penyantun anak yatim di surga seperti ini. Beliau lalu memberi isyarat dengan jari tengah dan telunjuknya, sambil menggerak-gerakkannya.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al Bukhari Abu Daud, dan Turmudzi. h. 319.
[16] Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Depag RI, Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (Jakarta, 2003), h. 178.
[17] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1996), h. 827.
[18] Arief Gosita, Masalah Perlindungan Anak (Jakarta: Akademi Presindo, 1989), h. 79.
[19] Undang-Undang Perlindungan Anak (UU RI No.23 Th. 2002), (Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2005), h. 99.
[20] Arief Gosita, Op. Cit., h. 83
[21] Andy Hemansyah, “Tinjauan Yuridis Status Hukum Lembaga Adopsi”, http://bloghukumumum.blogspot.com/p/tinjauan-yuridis-status-hukum-lembaga.html. (2 Desember 2010).
[22] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, (Balai Pustaka, 2000), h. 951.
[23] Ibid., h. 314.
[24] Emiliana Krisnawati, Aspek Hukum Perlindungan Anak (Bandung: CV. Utomo, 2005), h. 22.
[25] Djaja S. Semliala, Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia (Bandung: Penerbit Tarsita, 1992), h. 4.
[26] M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum (Cet. I; Jakarta: PT. Melton Putra, 1991), h. 16.
[27] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1992), h. 6.
[28] Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia, 1998), h. 97.
[29] Hilman Hadi Kusumo, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum (Bandung: Mandar, 1995), h. 18.
[30] Muhammad Ali Al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam (Jilid IV; Masir: Mathba’ah Muhammad Ali Shabih wa Auladih, 1953), h. 7. Disadur dari R. Suroso, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, h. 174.
[31] Arief Gositha, Masalah Perlindungan Anak (Jakarta: Akademi Presindo, 1989), h. 4
[32] Ibid., h. 44
[33] Emiliana Krisnawati, Aspek Hukum Perlindungan Anak (Bandung: CV. Utomo, 2005), h. 22.
[34] Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga (Jakarta: Sinar Grafika, 1992), h. 35.
[35] Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, (Cet. IV; Jakarta: Sinar Grafika, 2002), h. 5.
[36] Djaja S. Semliala, Pengangkatan Anak (Adopsi) Di Indonesia (Bandung: Penerbit Tarsita, 1982), h. 3.
[37] Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), h. 251.
[38] B. Bastian Tafal,  Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-akibat Hukumnya di Kemudian Hari (Jakarta : Rajawali, 1983), h. 45.
[39] Martosedono Amir, Tanya Jawab Pengangkatan Anak dan Masalahnya (Semarang: Effhar Offset dan Dahara Prize, 1990), h. 15.
[40] Ibid.,  hal. 53.
[41] Nasroen Haron, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), h. 29.
[42] Ibid., h. 50.
[43] Muderis Zaini, op. cit., h. 15.
[44] Hilman Hadi Kusumo, Hukum Waris Adat (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1990), h. 79.
[45] Muderis Zaini, Op. Cit., h. 16-17.
[46] Ibid., h. 20.
[47] R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bandung: PT Ghalia,1996), hal. 71.
[48] Staatsblad 1917 Nomor 129 Pasal 1 sampai 3.
[49] Staatsblad 1917 Nomor 129 Pasal 6 dan 7.
[50] Staatsblad 1917 Nomor 129 Pasal 8 sampai 10.
[51] Staatsblad 1917 Nomor 129 Pasal 11 sampai 14.
[52] M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum (Jakarta: Akademika Pressindo, 1991), h. 20.
[53] Hj. Andi Nur Aulia, Aparat Pengadilan Negeri Makassar, Wawancara Tanggal 2 Juli 2010.
[54] Muderis Zaini, S.H, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum (Cetakan ke-4; Jakarta: Sinar Grafika, 2002), h. 28-29.
[55] M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, (Cetakan I; Jakarta : PT. Melton Putra, 1991), hal. 21-23.
[56] Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), h. 28.
[57] Ibid., hal. 30.
[58] Indonesia, Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Anak, UU No.4, LN No. 32 Tahun 1979, TLN No. 3143.
[59] Indonesia, Surat Edaran Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Nomor JHA 1/1/2 tanggal 24 Februari 1978 tentang prosedur Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Orang Asing.
[60] Ibid.
[61] Ibid.
[62] Ibid.
[63] Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia tertanggal 7 Desember 1978 Nomor:3-1-58-1978 tentang Petunjuk Sementara dalam Pengangkatan Anak (Adopsi) Internasional.
[64] Ibid.
[65] Keputusan Sosial Republik Indonesia Indonesia Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.
[66] Ibid.
[67] Ibid.
[68] Ibid.
[69] Ibid.
[70] Surat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Kemanan tertanggal 27 Maret 1980 Nomor. B.112/MENKO/POLKAM/3/1980.
[71] M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum (Cet. 2; Jakarta: Akademiika Pressindo, 1991), h. 14.
[72] Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak.
[73] Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, UU No. 23, LN No. 109 Tahun 2006, TLN No. 4235. Pasal 39.
[74] Ibid.
[75] Ibid.
[76] Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelakasanaan Pengangkatan Anak, PP No. 54 LN No. 123 Tahun  2007, TLN No. 4768.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar